Jam digital

Rabu, 02 Desember 2009

HIPSI dan HMI Akan Gelar Aksi Damai

KOTABUMI – Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Lampung Utara (Lampura) dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lampura, rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. Hal itu terkait dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, E. Soeprihanto, S.H., yang terkesan menyalahkan masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat mengungkap kasus dugaan korupsi PT Kereta Api (KA) persero Kotabumi dan proyek PDAM Kotabumi.

Hal itu disampaikan Ketua HIPSI Lampura, Iwan Junaidi kepada Radar Kotabumi kemarin (6/2). Dikatakannya, HIPSI dan HMI telah menyepakati akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi terkait dua kasus tersebut. ’’Dalam waktu dekat ini, HIPSI dan HMI akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi, mengenai pernyataan kajari beberapa hari yang lalu,’’ tegas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Bobroknya kinerja pihak kejaksaan negeri kotabumi Lampung Utara mulai terkuak. Buktinya, masyarakat yang tinggal dipinggir rel kereta api tidak pernah menyatakan takut akan diusir oleh pihak PJKA terkait dengan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PJKA. Bahkan mereka telah diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut.” Tidak benar kalau kami takut diusir oleh PJKA terkait masalah tersebut. Bahkan, kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan,” ungkap tokoh masyarakat dan tokoh agama Kelurahan Sribasuki Kotabumi Hi. Joko Tresno, S.Pd.I, S.Ag, (40) warga Lk II Rt 1 Rw 3, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi kemarin (4/2).

Dikatakan Joko, dirinya pernah mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi untuk dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi PT KA. Dengan surat panggilan saksi Nomor : SP-709/N.8.13/Fd.1/08/2008, tertanggal 4 Agustus 2008.Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan/surat perintah untuk melengkapi berkas perkara dari Kajari Kotabumi Nomor : 41/N.8.13/Fd.1/07/2008 tertanggal 2 Juli 2008. Berkenaan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran uang sewa tanah dan bangunan milik PJKA dari masyarakat ke kas Negara tahun 2005-2008, yang dilakukan oleh tersangka Novian selaku unit pelaksana Teknis yang bertugas untuk mendata warga yang menempati tanah milik PJKA.

Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Joko, tertuang bahwa setiap orang wajib memberi keterangan saksi, tidak memberi keterangan dipidana penjara 3 tahun-12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta-Rp600 juta. Hal itu sesuai dalam pasal 22 jo 35 Undang-undang No.31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001. Selain itu, pihak kejari Kotabumi juga telah melayangkan surat permintaan bantuan pengisian data pemungutan uang sewa tanah/ bangunan milik PT KA kepadanya dengan surat Nomor : B-14/N.8.13/DSP.1/06/2008 tertanggal 12 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Kasiintel Kejari Kotabumi Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.’’Jadi mana mungkin kami tidak datang untuk memberikan keterangan, dan saya bersama dengan warga lainnya sudah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi A8 kepada pihak kejaksaan. Bohong besar kalau kajari mengatakan kami tidak mau memberikan keterangan, karena takut diusir oleh pihak PT KA,” katanya seraya mengatakan, pihaknya siap diusir oleh pihak PT KA,capabila itu konsekwensinya.” Ada apa dengan kasus ini sehingga kami disalahkan,” tanya dia.

Hal senada diungkapkan Marsono (55), warga Rk 6, Rt 4, Kelurahan Tanjung Aman, yang juga menjadi korban sekaligus saksi dalam perkara itu, mengungkapkan, dirinya juga pernah dipanggil dan telah memberikan keterangan kepada pihak Kejari Kotabumi. Selain dirinya, lanjutnya, masih banyak lagi warga setempat yang juga dipanggil dan memberikan keterangan kepada pihak kejari Kotabumi. ’’Kalau perlu dipanggil lagi, saya siap datang ke kejari Kotabumi untuk memberikan keterangan,’’ tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi E. Soeprihanto, S.H., Senin (2/2) mengatakan, untuk kasus PJKA pihaknya kesulitan mengambil keterangan saksi-saksi. Dikarenakan para saksi tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan takut di usir oleh pihak PJKA. Hal itulah yang menjadi penghambat pihak Kejari Kotabumi untuk mengungkap kasus tersebut.’’Kami masih mencari skala proritasnya, kasus PJKA ini di pending dulu. Prosesnya tetap berjalan, dan mana yang lebih dulu selesai itu yang dimajukan,’’ kata dia.

Sedangkan, kasus PDAM, kata Soeprihanto, pihaknya juga kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut, karena kerugian negara belum ditemukan. Kajari menuding masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat membuktikan kerugian negara, karena masyarakat telah merusak barang yang sudah jadi, seperti mencuri kabel-kabel pada proyek PDAM tersebut. ’’Untuk mengetahui kerugian negaranya, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil dari tim ahli,’’ kata Soeprihanto. Ketika ditanya kapan kasus korupsi PJKA dan PDAM tersebut akan dilanjutkan, dengan lantang Soeprihanto menyatakan, ’’tanya saja ke BPKP,’’ pungkasnya.(*)

Sumber : Radar Kota Bumi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.