Jam digital

Rabu, 02 Desember 2009

HIPSI Kecewa Putusan Hakim

KOTABUMI – Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Lampung Utara (Lampura), mempertanyakan putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa yakni Daan Ahmadi (51) salah seorang rekanan dan direktur utama PT Bersaudara Jakarta. Dan Firdaus (40) Kabag Tata Usaha (TU) Dinas Kesehatan Lampura. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun 2004, dengan nilai anggaran Rp3,5 milyar. Kedua terdakwa di di vonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (18/11) lalu.

Ketua HIPSI Lampura, Iwan Junaidi, selaku pemerhati atau pengamat hukum, sangat menyayangkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara kasus korupsi pengadaan alkes di RSU Ryacudu Kotabumi tersebut. ’’Kok bisa tidak terbukti kedua terdakwa dalam sidang perkara korupsi itu, mengapa JPU tidak membuat dakwaan hukum berlapis untuk menjerat kedua terdakwa tersebut,” ujar Iwan.

Kalau dalam sidang tersebut, lanjut Iwan, majelis hakim sulit untuk membuktikan kasus korupsinya dalam dakwaan primer maupun subsider tindak korupsi. Dan Mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan wewenang (kasus kolusi, red) dan dalam dakwaan lainnya. Karena dalam dakwaan perkara itu sendiri, diketahui adanya mark-up harga atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan barang (alkes) di RSU Racudu Kotabumi. ’’Kalau pengadaan barang tidak sesuai dalam rap, mengapa tidak dikembalikan oleh pihak rekanan atau dilakukan tender ulang,’’ tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, dalam sidang putusan itu sendiri, JPU Kejari Kotabumi terkesan ragu dalam menetapkan Pasal subsider dan perimer dalam dakwaan kasus korupsi, dan tidak profesional. Sehingga terdakwa yang sudah menjalani hukuman di Rutan kelas II B Kotabumi selama kurang lebih 4 bulan. Oleh majelis hakim, kedua terdakwa di vonis bebas dari jeratan hukum tindak pidana kasus korupsi. ’’Saya juga sangat menyayangkan kenapa JPU hanya menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara, padahal pada kasus korupsi hukuman yang diberikan minimal 1 tahun,’’ terang Iwan.

Dalam catatan persidangan, penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Kotabumi diketahui ada tiga perkara kasus korupsi yang dinyatakan bebas demi hukum oleh PN Kotabumi. Seperti kasus tahun 2004 lalu, telah dibebaskan demi hukum salah seorang terdakwa oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi kasus dana raskin. Di tahun 2007 ada kasus korupsi yang juga tidak terbukti demi hukum, yaitu kasus korupsi oknum pegawai di kantor pelengkapan pemda Lampura. Serta tahun 2008, yakni dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSU Ryacudu Kotabumi. (*)

sumber : Radar Kota Bumi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.