KETUA DEWAN
WAKIL KETUA DEWAN
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
FRAKSI PARTAI GOLKAR
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
FRAKSI PERSATUAN BINTANG DEMOKRAT
KOMISI A
Mempunyai tugas-tugas yang membawahi bidang pemerintahan, meliputi : pemerintahan, kepegawaian/aparatur/diklat, ketentraman & ketertiban umum, informasi & komunikasi, hukum/perundang-undangan, umum, kerjasama, pertanahan, kependudukan & catatan sipil, sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, kearsipan, perwakilan dan kesekretariatan DPRD
KOMISI B
Mempunyai tugas-tugas yang membawahi bidang perekonomian, meliputi : perindustrian, perdagangan, pertanian & peternakan, kehutanan & perkebunan, perikanan & kelautan, usaha kecil menengah & koperasi
KOMISI C
Mempunyai tugas-tugas yang membawahi bidang keuangan, meliputi : keuangan daerah, perpajakan, retribusi, asset daerah/asset milik daerah, BUMD, pengawasan dan investasi
KOMISI D
Mempunyai tugas-tugas yang membawahi bidang pembangunan, meliputi : pekerjaan umum, pemetaan & tata ruang wilayah, penataan & pengawasan bangunan, perhubungan & transportasi, pertambangan & energi, lingkungan hidup, penerangan jlana umum dan perencanaan.
PANITIA ANGGARAN
Panitia Anggaran mempunyai tugas : 1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan RAPBD selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya APBD. 2. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. 3. Memberikan saran dan pendapat kepada pra RAPBD. RAPBD baik penetapan, perubahan dan perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh kepala daerah. 4. Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. 5. Menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD
PANITIA MUSYAWARAH
Panitia Musyawarah mempunyai tugas-tugas : 1. Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta. 2. Menetapkan kegiatan DPRD dan jadwal acara rapat DPRD. 3. Memutuskan pilihan mengenai isi risalah Rapat Paripurna, apabila timbul perbedaan pendapat. 4. Memberi saran dan pendapat untuk memperlancar kegiatan. 5. Merekomendasi pembentukan Panitia Khusus. 6. Memberikan pertimbangan atas pelaksanaan hak-hak DPRD dan hak-hak anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada pasal 23, pasal 25, pasal 28, pasal 30 dan pasal 31.
PANITIA KHUSUS BA 1 TAHUN 2008
SEKRETARIS DEWAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi dibagian surat menyurat
SUB BAGIAN TATA USAHA DAN PELAYANAN PIMPINAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN KEUANGAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN PROTOKOL & PELAYANAN ASPIRASI
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN DATA & TEKNOLOGI INFORMASI
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN PUBLIKASI & DOKUMENTASI
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
BAGIAN LEGISLASI DAN PENGKAJIAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN LEGISLASI
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN PENGKAJIAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN PERPUSTAKAAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
BAGIAN PERSIDANGAN
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN MONITORING DAN EVALUASI
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN RAPAT & RISALAH
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Membantu Dewan dalam melaksanakan tugas legislasi
Sumber : DPRD Kota Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.