Jam digital

Jumat, 04 Juni 2010

HASIL PEMILUKADA KABUPATEN TAPANULI SELATAN SATU PUTARAN

Pasangan Haji Syahrul Pasaribu (calon Bupati) dan Ir. H. Aldinz Rapolo Siregar (Wakil Bupati) berhasil memenangi Pemilukada  KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tanggal 12 Mei 2010. Pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel untuk Periode 2010 – 2015. Ir Haji Aldins Rapolo Siregar sebelumnya adalah mantan Wakil Bupati incumbent periode 2005-2010. Jumlah pemilih tetap dalam DPT adalah 175.076 jiwa. Jumlah suara sah 137.772 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah 2.609 suara.

Pemilukada Kabupaten Tapsel ini diikuti oleh 6 (enam) pasangan calon yang semuanya dari partai politik, dan tidak ada pasangan calon perseorangan (independent).  Perolehan suara hasil Pemilukada Kabupaten Tapsel yang telah diumumkan pada tanggal 14 Mei pukul 21.00 WIB komposisinya sebagai berikut : Pasangan Calon Nomor 1 : 2.435 suara , Pasangan Calon Nomor 2 : 1.028, Pasangan Calon Nomor 3 : 47.602 suara, Pasangan Calon Nomor 4 : 61.157 suara, Pasangan Calon Nomor 5: 24.710 suara dan Pasangan Calon Nomor 6 : 840 suara. Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya  sekitar 80%

MoU KPU-ANRI Untuk Selamatkan Dokumen Pemilu 2009

Dalam rangkaian peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-39, Selasa (25/5), ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum tahun 2009. Hadir dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan & RB) E.E. Mangindaan, Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary, AZ, MA, Anggota KPU Dra. Andi Nurpati, M.Pd, dan Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, M.Sc, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, M.Si, Kepala ANRI M. Asichin serta Deputy Chief Executive Officer NHB Mr. Chng Ho Kiat.


Dalam acara yang digelar di Lantai 2 Gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan itu juga diteken  MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara ANRI dengan Arsip Nasional Singapura (NAS: National Archives of Singapore) di bidang kearsipan. Dari pihak Singapura, MoU diteken oleh Chng Ho Kiat  dan dari Indonesia oleh Kepala ANRI.

Penandatanagan MoU dan Executive Programme dengan Singapura merupakan perpanjangan kerjasama kearsipan dengan National Heritage Board of Singapore (NHB) yang pertama kali ditandatangani tanggal 29 Agustus 1974 dan diperpanjang pada 21 juni 2005.

SEB Nomor 03/KB/KPU/Tahun 2010 yang diteken oleh Ketua KPU dan Kepala ANRI yang baru ini dimaksudkan sebagai implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan memperkuat upaya kearsipan dan Lembaga Kearsipan. Dalam hal ini ANRI, yang merupakan instansi strategis pemerintah yang mendokumentasikan arsip negara.

Menpan & RB E.E. Mangindaan dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan Ketua KPU dan jajarannya. “Baru kali ini ANRI dikunjungi oleh seorang Ketua KPU. Berarti ada suatu signal bahwa ANRI akan menjadi lebih jaya daripada yang lalu-lalu,” ungkapnya.

Terkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, E. E. Mangindaan mengingatkan mengenai pentingnya pengarsipan proses pemilu maupun hasilnya. “Bagaimana sejarah partai dan kaitannya dengan konteks sejarah bangsa, merupakan hal penting yang harus diarsipkan. Melalui pemanfaatan arsip yang authentic,akurat dan terpercaya bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, ANRI akan mewarisi sesuatu  bagi bangsa untuk masa yang akan datang,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu E. E. Mangindaan juga membuka beberapa acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Kearsipan, yakni  Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan International Standard for Organization (ISO) dalam Kegiatan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga Kearsipan  kabupaten/kota; Rapat Koordinasi Akreditasi & Sertifikasi Kearsipan Pusat dan Daerah serta Seminar Peran Pengelolaan Arsip Dinamis dalam Rangka Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Politik (KIP).

KPU Keluarkan Surat Edaran Tentang Coblos Tembus


Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Selasa (25/5) mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengenai coblos tembus dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Melalui Surat Edaran Nomor 313/KPU/V/2010 ini, KPU menyatakan, apabila terjdi coblos tembus, maka suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.


Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara. Pada intinya, peraturan ini menyatakan bahwa suara sah apabila tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyikapi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah, terkait dengan coblos tembus, seperti di Kabupaten Lamongan (Jawa Timur) yang melaksanakan pemungutan suara pada 23 Mei lalu. Melalui Surat Edaran ini, KPU mengharapkan tidak ada hak warga negara dalam memberikan suaranya yang hilang. Dengan demikian proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan damai. Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 25 Mei 2010

Pemilukada Kalsel: Dua Rudy Unggul Sementara

Pemilukada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2015 dilaksanakan pada Rabu (2/6). Pemilukada  ini diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu: H Khairil wahyuni-H. Alwi Sahlan; Sachrani Mataja-GT. Farid Hasan Aman; Rudy Ariffin-Rudy Resnawan; H.M Rosehan NB-Saiful Rasyid; dan Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al Habsy. Hasil sementara (pukul 17.00 WITA), pasangan nomor urut tiga yaitu Rudy Ariffin-Rudy Resnawan (“Dua Rudy”) unggul dengan perolehan suara sebanyak 429.059 (47,64%).

Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilukada Kalsel adalah 8.243, yang tersebar di 13 Kabupaten. Kalsel terdiri dari 13 Kabupaten/Kota dan 7 diantaranya (2 kota dan 5 kabupaten) juga melaksanakan Pemilukada, yakni Banjarmasin (terdiri dari 6 pasangan calon), Banjar Baru (7 pasangan calon), Banjar (2 pasangan calon), Hulu Sungai Tengah (5 pasangan calon), Balangan (3 pasangan calon), Tanah Bumbu (4 pasangan calon) dan Kota Baru (4 pasangan calon). “Jadi total ada 8 Pemilihan di Kalsel yang dilaksanakan serentak dan Alhamdulillah persiapan dan sebagainya berjalan lancar,” ujar H. Rudy Arifin, Gubernur Kalsel, yang juga salah satu pasangan calon.

Secara keseluruhan jalannya pemungutan suara berjalan aman. Ketua KPU HA. Hafiz Anshary dan Anggota Komisi II DPR RI melakukan pemantauan langsung ke beberapa TPS. Salah satunya adalah TPS yang berada di dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Banjarmasin.

Dari delapan TPS yang dikunjungi, 4 TPS tidak mencantumkan DPT di depan pintu masuk TPS. Menurut Wahab, Anggota Komisi II DPR, hal itu dianggap menyalahi prosedur. “Daftar Pemilih itu harusnya ditempelkan biar para pemilih dapat mengecek langsung namanya,” tandasnya. Dia juga memberikan rekomendasi terkait saksi yang ditempatkan di TPS. “Pemerintah harus menyediakan saksi, karena yang ada di setiap TPS sekarang ini hanya saksi yang berasal dari pasangan calon incumbent,” tambahnya.

Dapat tidaknya Kalsel menjadi daerah percontohan Pemilukada di Indonesia masih dipantau sampai diumumkannya penetapan calon terpilih. “Kita masih melihat proses Pemilukada yang berlangsung di Kalsel. Tapi paling tidak, sampai sejauh ini tahapan yang sudah dilewati dapat berjalan dengan aman, seperti halnya Pemilukada yang sudah berlangsung di beberapa daerah lain. Adanya berbagai konflik yang timbul itu hanya refleksi dari berbagai masalah yang muncul dan karena ada informasi yang tidak tersampaikan secara baik atau pemahaman yang berbeda-beda,” ungkap Hafiz Anshary.

DPR SIAPKAN RUU ROKOK

DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-undang rokok yang kandas dalam periode sebelumnya, bisa dibahas lagi. RUU itu menekankan pengendalian dampak produk rokok dan larangan konsumsi rokok anak usia di bawah 18 tahun.
            Wakil ketua Komisi IX DPR Soemarjati Arjoso meyakinkan RUU tentang rokok akan menjadi prioritas program legislative nasional 2010-2014. RUU rokok telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
            “Draft RUU Rokok telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, kita tinggal menyempurnakan,” ujarnya kemarin.
            Diakui, pembahasan RUU tentang rokok itu lintas komisi dan terkait dengan berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Apalagi banyak yang memprotes RUU ini, karena dinilai akan mematikan industri rokok dan mengacam penghidupan petani tembakau.
            “Padahal dari penualan rokok pun yang diuntungkan adalah perusahaan rokok bukan para petani, mereka banyak mendapatkan upah dibawah upah minimum bahkan banyak petani yang tidak mendapatkan Jamsostek,” katanya.
            Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menurut Soemarjati, memang urusan kementerian kesehatan. DPR tidak dilibatkan selama proses pembuatan RPP, tetapi dia melihat isunya mirip dengan RUU Rokok. RPP Tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai PP maksimal 13 Oktober 2010.
            Berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara perintah UU terhadap RPP Tembakau tepatnya pada Pasal 116 UU No.36/2009 disebutkan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
            Salah satu isi draf RPP Tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran.

BULOG DIMINTA PERHATIKAN KUALITAS RASKIN

  Komisi IV DPR RI meminta Perum Bulog untuk selalu mengawasi dan memperhatikan kualitas beras untuk masyarakat miskin (Raskin). Selama Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi masih banyak ditemukan keluhan dari masyarakat penerima raskin akan buruknya kualitas beras yang mereka terima.
            Hal ini diungkapkan beberapa anggota Komisi IV DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog dan jajarannya, Selasa (1/6) di gedung DPR.
            Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Anna Mu’awanah (F-PKB), anggota F-PDI Perjuangan Sudin mengeluhkan buruknya raskin yang diterima masyarakat Lampung minggu lalu.
            Menurut Sudin, rakyat Lampung sudah dianggap warga nomor dua, beras yang ditolak di Jawa Tengah dimasukkan ke Lampung sebanyak 16.000 ton. “Saya sebagai rakyat Lampung sangat kecewa merasa dilecehkan oleh Bulog,” katanya.
            Pada kesempatan tersebut Sudin memperlihatkan contoh beras yang dibawanya dari Lampung. Melihat kondisi beras tersebut memang tidak layak untuk dikonsumsi. Atas kasus tersebut, dia sudah membicarakan dengan Polda untuk menyelidiki kasus tersebut. Karena ada isu yang berkembang bahwa Bulog mengimpor beras kecil untuk bihun, kemungkinan itu dicampur ke beras yang bagus.
            Kasus yang diungkapkan Sudin tersebut hanyalah salah satu kasus yang ada disalah satu provinsi, karena masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di berbagai provinsi. Bahkan saat Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bulog di daerah, sering mendapati beras  Raskin yang diperlihatkan beras yang kualitasnya bagus. Padahal, saat diam-diam Komisi IV DPR menanyakan langsung kepada penerima raskin mereka mengatakan beras yang diperlihatkan itu memang yang kualitasnya bagus, sementara yang ada dibelakang banyak karung-karung yang berisi beras dengan kualitas rendah.
            Atas banyaknya kasus Raskin yang terjadi diberbagai daerah, anggota F-PDIP lainnya, Djuwarto mengatakan temuan-temuan ini harus ditindaklanjuti, karena dalam temuan ini sudah ada indikasi pelanggaran hukum. Misalnya pelanggaran Inpres yang ada di Bulog.
            Selama ini, kata Djuwarto, pelanggaran ini tidak difollow up sehingga si pelanggar seolah-olah bebas melakukan perbuatannya. Semestinya, katanya, pelanggar hukum ini harus diputuskan secara hukum, karena harus ada shock therapy agar ada kejeraan ke depan.       
            Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, kasus Lampung ini seharusnya tidak terjadi, karena dia sudah mengeluarkan perintah, beras yang akan disalurkan adalah layak salur.
Kejadian di Lampung itu adalah suatu kelalaian, dan dia sudah memanggil pihak yang terkait. Bahkan pihaknya telah melakukan perubahan dalam arti melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan penggantian.  
“Saya selalu menegaskan siapa yang melanggar hukum, kami tidak akan melindungi,” tegasnya. Pihaknya juga sudah memutuskan bahwa beras yang ada di Lampung sebelum disalurkan harus di reproses.
            Menurut Sutarto ada empat hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan kualitas Raskin. Diantanya pertama, saat pengadaan harus berkualitas sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2009. Karena itu pihaknya melakukan pengambilan sampel satu per satu, setiap karung diambil sampelnya. Kalau ini masih lolos, ya ini memang sudah nasib saya,” kata Sutarto.
            Ke dua, karungnya diubah setengahnya transparan, sehingga berasnya akan terlihat jelas. Ke tiga, pihaknya menghimbau Kementerian Pertanian agar yang dihasilkan penggilingan-penggilingan kecil maupun besar adalah beras yang berkualitas, sehingga perlu perbaikan-perbaikan pasca panen.
Menurut Sutarto, banyak gudang Bulog yang kondisinya sudah tidak sesuai. Seperti di Papua dan Timika kekuatannya hanya 1.000 ton, padahal setiap bulan harus menyalurkan 600 ton. “Inilah salah satu persoalan yang dihadapi Bulog,” keluhnya.
            Sutarto menambahkan, untuk pengadaan ini sebenarnya yang terbaik adalah setiap akan didistribusi baru dilakukan penggilingan. Hal ini untuk menghindari buruknya kualitas beras yang akan disalurkan.  Namun kendalanya di sini adalah memerlukan tempat yang lebih luas.   
            Kualitas ini menurut Sutarto juga tergantung manusianya, karena itu dia minta dukungan Komisi IV DPR untuk melakukan perubahan-perubahan. “Kami secara konsisten dan konsekwen akan melakukan reward dan punishment, melakukan pergeseran-pergeseran, semua ini demi kebaikan kita bersama,” katanya. (tt)
 

REGULASI PILKADA PERLU SINKRONISASI DAN HARMONISASI

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan,  pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar di seluruh provinsi kemungkinan besar tidak akan berlangsung dengan sempurna dan baik. Hal ini disebabkan salah satunya adalah carut marutnya regulasi yang terkait dengan pelaksananaan Pilkada.
            Hal itu disampaikan saat Dialog Interaktif bersama RRI Pro 3, Jum;at (4/6) di Gedung Nusantara III DPR, usai melakukan kunjungan lapangan ke Provinsi  Kepulauan Riau baru-baru ini. 
            Arif mengatakan, dalam rangka memantau pelaksanaan Pilkada, Komisi II DPR telah menurunkan timnya ke enam provinsi yaitu, Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Lampung dan Jawa Tengah.
            Di tahun 2010 ini, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan Pilkada di 244 daerah. Untuk itu, Komisi II DPR perlu memantau langsung pelaksanan Pilkada yang akan berlangsung diberbagai daerah tersebut. 
         Dia mengatakan, jauh sebelumnya Komisi II DPR sudah memperingatkan kepada KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu tentang kemungkinan Pilkada tidak berjalan dengan baik.
            Hal ini disebabkan salah satunya adalah, carut marutnya regulasi yang ada. Ada dua UU yang mendasari untuk pelaksanaan Pilkada, yaitu UU  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU yang satu mengatur tentang proses Pilkadanya, tetapi yang satu mengatur tentang penyelenggaranya (KPU berikut jajarannya sampai dengan KPPS dan juga Bawaslu sampai dengan Pengawas Pemilu lapangan).
            Hanya saja di kedua UU itu, kata Arif, ada pasal-pasal yang mengatur perihal yang sama, misalnya, kapan pelaksanaan Pilkada dimulai.  Kalau UU 22 Tahun 2007 mengatakan, akan dimulai saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk sekurang-kurangnya satu tahun sebelum akhir masa jabatan dari setiap daerah yang akan melangsungkan Pilkada. Sementara, UU 32 Tahun 2004 mengatakan lima bulan sejak surat DPRD memberitahukan kepada beberapa pihak terkait. “Perbedaan inilah yang menjadi masalah,” katanya.
            Arif menambahkan, untuk memahami hal itu tampaknya bukan hal yang mudah. Itulah yang kemudian menyebabkan perbedaan persepsi muncul disana-sini, termasuk yang paling memprihatinkan jika itu terjadi di lembaga penyelenggaranya sendiri.
Seperti basis data yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dalam UU 22 Tahun 2007 menyatakan berasal dari Dinas Kependudukan, tapi UU 32 Tahun 2004 mengatakan basis data diambil dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang paling akhir, yaitu Pemilihan Presiden.
Terhadap perbedaan tersebut, KPU mengaturnya dengan satu regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 67 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, dan mengatakan basis data dapat diambil  dengan menggunakan kedua-duanya. “Ini tentu saja akan menyulitkan di dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya.
            Lebih jauh Arif mengatakan, sebetulnya dia cukup keras menyuarakan sebaiknya Pilkada 2010 ditunda. Karena, banyak hal yang harus dibereskan, dirapikan dan diselesaikankan terlebih dulu terkait dengan regulasi di atas. Semestinya, kata Arif, regulasi ini disinkronisasi dan diharmonisasikan terlebih dulu supaya tidak terjadi hal-hal di atas.
Selain masalah regulasi, Tahun 2009 kita melangsungkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Semua daerah terkonsentrasi pada pelaksanaan dua Pemilu tersebut, sehingga persiapan Pilkada 2010 nyaris tidak diperhatikan sama sekali.
Padahal, katanya, dari sisi proses Pilkada 2010  sebagian tahapannya dimulai di 2009,  kalau kemudian tidak dipersiapkan sejak tahun 2009 maka yang terjadi begitu memasuki Pilkada 2010 niscaya penyelenggaranya tidak akan siap.
            Hal yang tak kalah pentingnya adalah masalah anggaran. Secara umum di tahun 2010 ini daerah-daerah tidak siap, karena tahun 2009 mereka berkonsentrasi untuk urusan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Padahal anggaran itu juga harus dipersiapkan di tahun 2009.
            Perlu diingat, Pasal 114 UU 32/2004 mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada  dibebankan pada APBD bukan APBN. Dengan terlambatnya anggaran yang turun otomatis berpengaruh pada terbentuknya penyelenggara. Banyak PPK dan PPS yang dibentuk mendadak, sehingga bisa dipastikan tidak mungkin bisa bekerja dengan baik.
Padahal salah satu tugas PPS adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP) yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih. “Kalau itu terbentuknya terlambat pasti batas waktu untuk bekerjanya juga sedikit, kalau batas waktunya hanya sedikit yang dihasilkan DPT-nya ya pasti amburadul lagi,” kata Arif. (tt) Foto:Iwan Armanias.
sumber : DPR-RI

Mengapa Berhenti Merokok?

Mengisap rokok merupakan gaya hidup yang populer di banyak negeri khususnya di negara berkembang. Tembakau dalam sebatang rokok telah membuat banyak orang menggemarinya. Namun, dibalik kenikmatan sebatang rokok terdapat banyak kerugian. Mengapa merokok berbahaya untuk kesehatan? Apa saja dampak negatif dari merokok?



Merokok

Rokok telah menjadi benda kecil yang paling banyak digemari. Merokok telah menjadi gaya hidup bagi banyak pria dan wanita, bahkan termasuk anak-anak dan kaum remaja. Kebiasaan merokok telah mengakibatkan banyak penyakit dari gangguan pernapasan hingga kanker. Meski menyadari bahaya merokok, orang-orang di seluruh dunia masih terus mengisap belasan milyar batang rokok setiap harinya.
Jumlah perokok di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di dunia. Jumlah perokok di negara-negara berkembang jauh lebih banyak dibanding jumlah perokok di negara maju. Angka yang sangat memprihatinkan mengingat akibat buruk dari merokok baru akan dirasakan dalam jangka panjang.

Kandungan Sebatang Rokok

Zat apa saja yang terdapat dalam sebatang rokok? Nikotin merupakan zat utama yang terdapat pada rokok. Namun, lebih dari 700 jenis bahan kimia tambahan kemungkinan digunakan oleh perusahaan rokok untuk menambah kenikmatan merokok. Beberapa bahan bahkan begitu beracun sehingga beberapa pabrik rokok besar biasanya akan memiliki standar yang tinggi untuk membuang bahan-bahan beracun yang sangat berbahaya tersebut.
Perokok pasif bisa mendapat dampak negatif yang lebih mengerikan jika asap rokok dihirup mereka.
Selain itu, asap rokok mengandung 4.000 zat kimia, termasuk arsenik, aseton, butan, karbon monoksida, dan sianida. Asap rokok yang dihirup oleh perokok maupun perokok pasif akan menganduk 43 zat yang diketahui menyebabkan kanker. Itu sebabnya bagi perokok pasif bisa mendapat dampak negatif yang lebih mengerikan jika asap rokok dihirup mereka.

Bahaya Rokok

Apa saja akibat buruk dari gaya hidup yang merusak kesehatan ini? Apa saja penyakit yang disebabkan karena merokok? Berikut ini beberapa penyakit dan dampak negatif yang disebabkan karena merokok:

  • Penyakit Jantung

    Rokok juga merupakan salah satu penyebab utama serangan jantung. Kematian seorang perokok akibat penyakit jantung lebih banyak dibanding kematian akibat kanker paru-paru. Bahkan rokok rendah tar atau rendah nikotin tidak akan mengurangi risiko penyakit jantung. Karena beberapa dari rokok-rokok yang menggunakan filter meningkatkan jumlah karbon monoksida yang dihirup, yang membuat rokok tersebut bahkan lebih buruk untuk jantung daripada rokok yang tidak menggunakan filter.

    Nikotin yang dikandung dalam sebatang rokok bisa membuat jantung Anda berdebar lebih cepat dan meningkatkan kebutuhan tubuh Anda akan oksigen. Asap rokok juga mengandung karbon monoksida yang beracun. Zat beracun ini berjalan menuju aliran darah dan sebenarnya menghalangi aliran oksigen ke jantung dan ke organ-organ penting lainnya. Nikotin dapat mempersempit pembuluh darah sehingga lebih memperlambat lagi aliran oksigen. Itu sebabnya para perokok memiliki risiko terkena penyakit jantung yang sangat tinggi.

  • Kanker Paru-Paru

    Asap rokok dari tembakau mengandung banyak zat kimia penyebab kanker. Asap yang diisap mengandung berbagai zat kimia yang dapat merusak paru-paru. Zat ini dapat memicu terjadinya kanker khususnya pada paru-paru. Kanker paru-paru merupakan kanker yang paling umum yang diakibatkan oleh merokok. Penyebaran kanker paru-paru dalam tubuh terjadi secara senyap hingga menjadi stadium yang lebih tinggi. Dalam banyak kasus, kanker paru-paru membunuh dengan cepat.

  • Emfisema

    Perokok berat yang sudah bertahun-tahun akan mengalami emfisema. Emfisema merupakan penyakit yang secara bertahap akan membuat paru-paru kehilangan elastisitasnya. Jika paru-paru kehilangan keelastikannya, maka akan sulit untuk mengeluarkan udara kotor. Tanda-tandanya adalah mulai mengalami kesulitan bernapas pada pagi dan malam hari. Lalu mudah terengah-engah. Tanda lainnya adalah sering mengalami flu berat, disertai dengan batuk yang berat, dan mungkin dengan bronkhitis kronis. Batuknya sering kali tidak berhenti dan menjadi kronis.

  • Lebih Cepat Tua

    Hasil penelitian terhadap para perokok menunjukkan bahwa wajah para perokok pria maupun wanita lebih cepat keriput dibandingkan mereka yang tidak merokok. Proses penuaan dini tersebut meningkat sesuai dengan kebiasaan dan jumlah batang rokok yang dihisap. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa para perokok berat memiliki keriput pada kulit hampir lima kali lipat dibandingkan orang yang tidak merokok. Bahkan proses penuaan dini sudah dimulai bagi para remaja yang merokok seperti kulit keriput, gigi menguning, dan nafas tak sedap.

  • Kerusakan Tubuh

    Dampak negatif merokok tidak hanya membahayakan paru-paru, jantung, dan saluran pernapasan. Kebiasaan merokok menurut penelitian bisa merusak jaringan tubuh lainnya. Belasan penyakit yang berkaitan dengan penggunaan tembakau bahkan mencakup pneumonia (radang paru-paru), penyakit gusi, leukemia, katarak, kanker ginjal, kanker serviks, dan sakit pada pankreas. Penyebabnya karena racun dari asap rokok menyebar ke mana-mana melalui aliran darah. Merokok dapat mengakibatkan penyakit di hampir setiap organ tubuh.

Mengapa Berhenti Merokok?

Apakah Anda menyadari bahaya merokok? Akibat merokok terhadap kesehatan tubuh benar-benar merugikan. Menurut statistik, di seluruh dunia, jumlah perokok yang meninggal karena penyakit akibat merokok berjumlah hampir tiga kali jumlah orang yang meninggal karena alkohol dan narkoba. Bahkan jumlah perokok yang meninggal karena penyakit tersebut berjumlah enam kali lipat dibandingkan karena kecelakaan mobil. Selain itu, usia perokok biasanya 13 hingga 14 tahun lebih pendek daripada orang yang tidak merokok.
Setelah membaca fakta-fakta ini, apakah Anda akan menjadi seperti perokok yang meskipun telah membaca begitu banyak fakta mengerikan sehubungan dengan merokok kemudian memutuskan untuk berhenti membaca artikel tersebut? Atau Anda berani mengatakan tidak kepada rokok?

Melatih Otak untuk Pertajam Ingatan

Apakah Anda sering lupa saat mencari suatu benda? Misalnya Anda sering lupa meletakkan di mana kunci Anda? Atau lupa hal penting yang harus dilakukan? Lupa password? Nilai ulangan anak Anda buruk karena kesulitan menghafal? Hal ini banyak dialami oleh kita. Akibatnya, semakin banyak waktu dan energi yang dibutuhkan untuk mencari barang, mendapat omelan dari orang lain, atau mendapat hasil yang buruk akibat sifat pelupa tersebut. Daya ingat otak memang akan semakin berkurang seiring bertambahnya usia. Semakin tua umur seseorang biasanya mereka akan semakin pelupa. Tetapi, ini dapat juga menimpa di usia muda. Masalah ini dapat dikurangi dengan cara melatih otak.

Fungsi Otak

Dalam proses mengingat, otak memainkan peranan besar. Otak dapat terbagi atas otak kiri dan otak kanan. Fungsi otak kiri berkaitan dengan logika, angka, tulisan, kecerdasan, hitungan, analisa, dan untuk ingatan jangka pendek (short term memory). Sedangkan otak kanan kita diguakan untuk kreativitas, imajinasi, musik, warna, bentuk, emosi dan untuk ingatan jangka panjang (long term memory).
Ingatan akan lebih bertahan lama jika dalam mengingat menggunakan otak kanan. Untuk dapat mengingat dengan baik, perlu melatih otak agar berfungsi dengan optimal. Sayangnya, lebih banyak orang yang menggunakan otak kiri dalam proses mengingat. Otak kiri kebanyakan orang lebih berkembang tanpa diimbangi perkembangan otak kanan. Karena otak kiri merupakan ingatan jangka pendek, maka informasi yang disimpan di otak kiri akan lebih mudah terlupakan.
Oleh karena itu, jika ingin menyimpan dalam otak kanan, informasi harus diubah menjadi cerita atau gambar. Karena otak kanan tidak mengenal tulisan atau angka. Latihan diperlukan agar dapat mengembangkan otak kanan. Ada beberapa teknik yang bisa dilakukan.

Total Story Technique (TST)

Teknik ini dilakukan dengan cara membuat cerita singkat dari hal-hal yang akan kita hafalkan. Misalnya kita akan berbelanja di supermarket untuk membeli beras, shampo, susu, permen karet, pembersih lantai, telur, kecap, keju, saos tomat, tisu. Daripada berusaha menghafalnya, lebih baik Anda membuat cerita untuk hal-hal ini menjadi Dewi Sri (merupakan legenda dewi padi yang menggambarkan beras) sedang keramas (shampo) sambil mandi susu. Sedangkan di luar, si Mbok yang sedang mengunyah permen karet sambil mengepel (permbersih lantai) sudah menyiapkan telur rasa kecap bertabur keju dan saos tomat yang lembut seperti tisu.
Cerita tersebut benar-benar divisualisasikan dan dibayangkan. Kembangkan imajinasi Anda dengan menambahkan warna, bunyi, benda-benda pendukung dan gerak pada cerita tersebut. Misalnya, bayangkan tempat mandi berwarna pink tempat Dewi Sri mandi susu, bayangkan si Mbok yang sudah tua dan memakai kebaya abu-abu sedang mengepel halaman, dengarkan suara kunyahan permen karet di mulutnya, dan bayangkan Anda mencicipi telur yang rasanya seperti kecap, bayangkan bentuk telur yang bertabur keju dan saos tomat, dan bayangkan Anda bisa memegang telur tersebut dan merasakan kelembutannya yang seperti tisu.
Jadikan bayangan tersebut nyata di hadapan Anda. Dengan contoh cerita ini, kita telah melatih otak kanan yang berfungsi dalam kreativitas dan imajinasi. Kreativitas tercipta saat kita membuat suatu cerita singkat dan imajinasi turut berperan saat kita memvisualisasikan cerita tersebut.

Total Word Technique (TWT)

Pada teknik ini informasi yang ingin diingat diubah menjadi singkatan-singkatan atau jika informasi yang akan diingat merupakan kata-kata asing, dapat diubah menjadi kata-kata yang kedengarannya hampir sama. Teknik ini sering disebut juga dengan istilah jembatan keledai. Setelah itu, baru dibuat cerita agar dapat diterima oleh otak kanan.
Misalnya, ketika harus menghafal 8 planet mulai dari yang terdekat matahari. Urutannya adalah Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus. Jika menghafalnya terasa sulit, bisa diubah menjadi kalimat "Mengendarai Vespa Bukan Mainan, Judi Sahabat Urip Nekad".
Kalimat tersebut menggunakan beberapa huruf depan atau suku kata pertama dari urutan planet yang ingin diingat. Mengendarai untuk mengingat Merkurius, Vespa untuk Venus, Bukan untuk Bumi, Mainan untuk Mars, Judi untuk Jupiter, Sahabat untuk Saturnus, Urip untuk Uranus, Nekad untuk Neptunus. Dengan membayangkan tokoh-tokoh dan yang sedang dilakukan, Anda dapat lebih mengingatnya.

Total Number Technique (TNT)

Teknik ini digunakan untuk mengingat angka-angka. Karena otak kanan tidak mengenal angka atau tulisan, maka perlu dibuat cerita agar dapat dikenali otak kanan. Misalnya, Anda harus mengingat angka 212.007.217.080.205. Anda dapat mengubahnya menjadi cerita seperti Wiro Sableng (212) dan James Bond (007), keduanya (2) sedang mengikuti upacara kemerdekaan (1708) pada hari pendidikan nasional (0205).
Tetapi, tidak semua kombinasi angka merupakan angka yang sudah dikenal seperti diatas. Untuk itu, Anda dapat membuat cerita sendiri dengan mengubahnya menjadi kode yang dapat diterima oleh otak kanan yaitu dalam kode bentuk atau bunyi. Anda dapat mengubah angka menjadi kode bentuk atau bunyi seperti berikut:

AngkaKode BentukKode Bunyi
0BolaGosong
1TiangSepatu
2BebekTua
3TelingaMentega
4Perahu LayarKetupat
5Perut GendutDelima
6CerutuTanam
7CangkulBaju
8KacamataPapan
9RaketJalan
Kode bentuk dan kode bunyi juga dapat diciptakan sendiri sesuai kreativitas Anda. Sekarang misalnya Anda harus mengingat password 284670, dapat diubah menjadi kalimat:

Mengingat dengan Kode Bentuk

Bebek (2) berkacamata (8) naik perahu layar (4) dengan tangan kanan memegang cerutu (6) dan tangan kiri memegang cangkul (7) asyik bermain bola (0).


Mengingat dengan Kode Bunyi

Kakek tua (2) membeli papan (8) dan ketupat (4) dari orang yang sedang menanam (6) baju (7) gosong (0).
Metode mengingat yang dijelaskan diatas hanya beberapa contoh teknik mengingat yang dapat digunakan, karena masih ada metode-metode lainnya. Metode mengingat tersebut akan membuat Anda dipacu untuk terus kreatif dalam menciptakan cerita singkat, membayangkan dan mengimajinasikannya.
Imajinasi Anda akan semakin terasah saat Anda menambahkan warna-warna pada bayangan cerita Anda, menambahkan gerak, aroma atau hal lainnya sehingga imajinasi Anda semakin menarik. Jika bisa, buatlah menjadi cerita yang lucu atau cerita yang tidak masuk akal. Ini akan membantu informasi lebih teringat.
Anda juga dapat mencoba untuk mengajarkannya kepada anak-anak. Dengan demikian, menghafal dapat menjadi kegiatan yang menyenangkan untuk mereka. Ini juga akan menjadi latihan yang baik untuk otak kanan yang bisa memacu kreativitas dan mengoptimalkan otak anak.
Jika Anda sudah mencoba mengingat dengan metode-metode tersebut, menyimpan informasi di otak kanan Anda, informasi tidak akan cepat terlupa dan membantu mengoptimalkan otak dan membantu daya ingat Anda. Selamat mencoba!

 sumber :http://kumpulan.info/

SELAMAT & SUKSES

HIPSI JAWA TENGAH
Mengucapkan Selamat & Sukses
Atas Terpilihnya Djoko Nugroho-H Abu Nafi,SH
Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Blora 2010-2015
ttd
Lingki Agus Santoso, ST, A.Md
Ketua DPD

Kamis, 03 Juni 2010

Hipsi Sulbar Prihatin Wartawan SCTV Jadi Tersangka

MAMUJU--DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (Hipsi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), prihatin terhadap penetapan wartawan SCTV, Jufry Samanery, yang dianiaya pegawai pengadilan negeri (PN) Kota Ambon,namun dijadikan sebagai tersangka. "Kami prihatin terhadap penegakan hukum di Ambon yang menetapkan Jefri Samanery sebagai tersangka padahal sebelumnya telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan, "kata Ketua DPD Hipsy Sulbar Mursalim Madjid di Mamuju, Jumat.

Ia menganggap tindakan yang menetapkan Jufry Samanery sebagai tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tersebut adalah upaya memutar balik fakta para penegak hukum di Ambon. "Kenapa Jufry Samanery dijadikan tersangka padahal dia adalah korban ini sudah sangat melecehkan dan menginjak-injak hukum, karena sangat tidak masuk akan orang dianiaya kemudian menjadi tersangka," katanya.

Ia juga menyatakan mengutuk keras terhadap oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan SCTV, saat melakukan tugas jurnalistik PN Ambon. "Kami sangat menyayangkan peristiwa itu dan mengutuk keras terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan SCTV, di PN Ambon,"katanya.

Ia mengatakan, kekerasan yang dialami wartawan SCTV di Ambon tidak bisa ditolerir dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merupakan tindak pidana murni dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan SCTV di PN Ambon harus ditangkap."Wartawan adalah pekerja jurnalis yang semestinya diperlakukan secara manusiawi, bukan malah dianiaya, ini adalah pelanggaran HAM, dan pelecehan segenap pekerja media,"katanya.

Oleh karena itu ia menyerukan kepada wartawan di seluruh Sulbar dan seluruh wilayah Indonesia melakukan perlawanan terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan penegak hukum di Ambon terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut.

Dituding Jadi Pelindung Koruptor, LPSK Tak Peduli

INILAH.COM, Jakarta - Istri Komjen Pol Susno Duadji, Herawati, menuding Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelindung koruptor. Namun LPSK menanggapinya dengan memaklumi pernyataan tersebut.
"Siapa pun pasti kecewa, bisa saya rasakan perasaan beliau," ujar anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, kepada INILAH.COM, Kamis (3/6).
Lili beranggapan, pernyataan istri mantan Kabareskrim Polri itu, sebagai wujud kekecewaan terhadap LPSK yang gagal memberikan perlindungan terhdap Susno. "Tapi LPSK sudah upayakan, hanya seperti ini hasilnya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, permintaan LPSK kepada Polri agar Susno ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) telah ditolak dalam pertemuan Selasa 1 Juni kemarin. Alasannya Susno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus lain, dan kini berstatus sebagai tahanan Polri. Sampai saat ini Susno tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Atas keputusan Polri itu, Herawati beranggapan LPSK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Herawati pun menyebut LPSK sebagai Lembaga Pelindung Siapa Koruptor. [laz/mut]

LPSK Ngaku Terobos UU Demi Lindungi Susno

INILAH.COM, Jakarta - LPSK mengaku tidak kaku dalam menggunakan aturan seperti yang dikritik oleh dewan dalam memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK bahkan melalukan inisiatif dengan menerobos UU demi melindunginya.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).
Terobosan hukum ini, kata dia dalam status Susno oleh LPSK yaitu pelapor. Susno tidak menyampaikan kasusnya ke penegak hukum tapi kepada satgas dan komisi III. Padahal pelapor adalah pihak yang melaporkan kepada penegak hukum.
"Tapi untuk kami pak Susno adalah pelapor dan wistle blower. Kami terobos UU. Kami nyatakan tegas bahwa dia harus dilindungi. Kalau tidak dilindungi, maka banyak orang jadi saksi yang mundur," kata dia.
Ditambahkan dia, kalau LPSK dianggap tidak bernyali. Tanyakan ke polisi kenapa tidak diserahkan ke LPSK.
"Ini sudah kami lakukan maksimal. Semangat kami sama saksi wistle blower harus dilindungi," katanya. Apalagi, kata dia, sudah ada jaminan dari LPSK bahwa Polri tidak akan mengalami kesulitan periksa Susno. [mvi/bar]

Rabu, 02 Juni 2010

LPSK Sulit Pindahkan Pol Susno ke tempat Aman...

JAKARTA (RP)- Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke tempat yang lebih aman dan nyaman benar-benar buntu. Meski Selasa (1/6) kemarin bertandang ke Mabes Polri untuk berkoordinasi, korps baju cokelat tetap ngotot tidak akan memindahkan mantan Kabareskrim-nya itu.

  Menurut sumber di Mabes Polri, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, dan beberapa stafnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tim tersebut disambut beberapa pimpinan Polri. Bahkan mereka langsung diterima Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani.

Dirinya menuturkan pertemuan itu berlangsung tertutup sekitar sejam. Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yang menjadi pokok bahasan adalah tentang upaya-upaya perlindungan LPSK kepada Susno yang hingga sekarang masih belum dilakukan secara maksimal, lantaran terbentur dengan aturan bagaimana pemberian perlindungan kepada seorang saksi sekaligus tersangka. Seperti diketahui, LPSK berusaha untuk memindahkan Susno ke rumah aman tidak direstui polisi.

Sebab, polisi bersikeras bahwa Susno adalah tersangkanya, sedangkan yang dilindungi LPSK adalah saksi dan korban. Jadi sampai kapanpun, polisi tidak akan memindahkannya. Bahkan LPSK juga menawarkan jalan tengah agar Susno dipindahkan ke rumah tahanan lain yang dirasa lebih aman dan nyaman. Namun dalam pertemuan itu, LPSK dan polisi seperti tidak menemukan titik terang.

LPSK masih punya landasan beda yang menjadi pertimbangan masing-masing pihak. penangkapan dan penahanan Susno sudah sesuai dengan KUHAP dan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

Sedangkan LPSK, lanjutnya, bersikukuh menggunakan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi, keduanya tidak pernah mencapai kesepakatan. Bahkan dalam pertemuan itu, polisi dengan tegas menyatakan tidak akan memindahkan Susno ke manapun.

Dalam pertemuan itu, polisi mengatakan bahwa Mako Brimob Kelapa Dua Depok adalah tempat paling aman untuk Susno. Sebab di sana mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak dicampur dengan tahanan-tahanan lain yang berpotensi membahayakannya. Bagaimana jika dipindah ke rutan yang lebih nyaman? “Mana ada orang ditahan yang rasanya nyaman,” jawabnya dengan nada ketus.

Menurutnya, semua orang akan mendapatkan perlakuan yang sama di tahanan. Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis enggan berkomentar banyak tentang pertemuan itu. “Memang benar ada, tapi besok (hari ini, red) akan disampaikan lengkap di Kantor LPSK,” katanya saat dihubungi semalam.

Hal senada juga disampikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa Rabu ini semua hasil pertemuan akan dibeber di kantornya. Yang jelas, kata Haris, pihaknya sudah memenuhi janji berkoordinasi dengan polisi.

Di bagian lain anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun mengatakan memang ada kelemahan perundangan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Susno.

sumber:dikutip dari riau pos, maj.pilarnews

Geng Cokor Semarang Diciduk

Semarang - Polisi meringkus sejumlah anak yang tergabung dalam Geng Cokor di Semarang, Jawa Tengah. Geng itu dilaporkan melakukan tindak kriminal dan penganiayaan dilingkungan seputar semarang.
Nama Geng Cokor diambil dari mereka yang suka nyokor dan  berpakaian hitam.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.

"Mereka tak segan menganiaya korban," katanya saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo,

Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.

Para pelaku saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
(LAS)