Jam digital

Jumat, 04 Juni 2010

KPU Keluarkan Surat Edaran Tentang Coblos Tembus


Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Selasa (25/5) mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengenai coblos tembus dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Melalui Surat Edaran Nomor 313/KPU/V/2010 ini, KPU menyatakan, apabila terjdi coblos tembus, maka suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.


Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara. Pada intinya, peraturan ini menyatakan bahwa suara sah apabila tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyikapi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah, terkait dengan coblos tembus, seperti di Kabupaten Lamongan (Jawa Timur) yang melaksanakan pemungutan suara pada 23 Mei lalu. Melalui Surat Edaran ini, KPU mengharapkan tidak ada hak warga negara dalam memberikan suaranya yang hilang. Dengan demikian proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan damai. Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 25 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.