Jam digital

Rabu, 02 Desember 2009

Metro - Pers Berperan Dominan dalam Pembangunan




METRO (Lampost): Peranan pers cukup dominan dalam pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu Pemkot Metro menjadikan insan pers sebagai mitra kerja, baik komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentukan opini, maupun sebagai bagian stakeholder dan ikut mengawasi pembangunan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Metro Lukaman Hakim saat membuka pelatihan jurnalistik bagi insan pers yang tergabung dalam Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kota Metro, Rabu (21-2). Pelatihan itu diikuti puluhan anggota HIPSI Kota Metro.

Lukman Hakim mengatakan pemerintah menyambut baik terselenggaranya pelatihan jurnalistik ini dan membuktikan DPC HIPSI memperhatikan anggotanya karena pelatihan ini akan menambah pengetahuan dan kemampuan peserta dan nantinya dapat melaksanakan tugas dengan lebih profesional.

Lukman Hakim berharap dalam kemitraan pemerintah membuka diri terhadap informasi, masukan, saran, dan kritik yang membangun dari insan pers serta berupaya mendukung terlaksananya tugas jurnalistik para wartawan dengan baik.

"Kami mengharapkan wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya menjunjung tinggi etika profesi dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga dapat terwujud kemitraan yang harmonis dan saling memghargai," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Lukman Hakim mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, insan pers, khususnya anggota HIPSI membangun kebersamaan untuk mewujudkan visi Kota Metro sebagai kota pendidikan yang asri, maju, makmur, aman, dan dinamis.

Sementara itu, Ketua HIPSI Kota Metro Usdekin Zein mengatakan pelatihan ini sangat penting karena berkaitan dengan aktivitas insan pers dalam melakukan tugas secara profesional. n DRA/D-3

HIPSI Kecewa Putusan Hakim

KOTABUMI – Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Lampung Utara (Lampura), mempertanyakan putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa yakni Daan Ahmadi (51) salah seorang rekanan dan direktur utama PT Bersaudara Jakarta. Dan Firdaus (40) Kabag Tata Usaha (TU) Dinas Kesehatan Lampura. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun 2004, dengan nilai anggaran Rp3,5 milyar. Kedua terdakwa di di vonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (18/11) lalu.

Ketua HIPSI Lampura, Iwan Junaidi, selaku pemerhati atau pengamat hukum, sangat menyayangkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara kasus korupsi pengadaan alkes di RSU Ryacudu Kotabumi tersebut. ’’Kok bisa tidak terbukti kedua terdakwa dalam sidang perkara korupsi itu, mengapa JPU tidak membuat dakwaan hukum berlapis untuk menjerat kedua terdakwa tersebut,” ujar Iwan.

Kalau dalam sidang tersebut, lanjut Iwan, majelis hakim sulit untuk membuktikan kasus korupsinya dalam dakwaan primer maupun subsider tindak korupsi. Dan Mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan wewenang (kasus kolusi, red) dan dalam dakwaan lainnya. Karena dalam dakwaan perkara itu sendiri, diketahui adanya mark-up harga atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan barang (alkes) di RSU Racudu Kotabumi. ’’Kalau pengadaan barang tidak sesuai dalam rap, mengapa tidak dikembalikan oleh pihak rekanan atau dilakukan tender ulang,’’ tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, dalam sidang putusan itu sendiri, JPU Kejari Kotabumi terkesan ragu dalam menetapkan Pasal subsider dan perimer dalam dakwaan kasus korupsi, dan tidak profesional. Sehingga terdakwa yang sudah menjalani hukuman di Rutan kelas II B Kotabumi selama kurang lebih 4 bulan. Oleh majelis hakim, kedua terdakwa di vonis bebas dari jeratan hukum tindak pidana kasus korupsi. ’’Saya juga sangat menyayangkan kenapa JPU hanya menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara, padahal pada kasus korupsi hukuman yang diberikan minimal 1 tahun,’’ terang Iwan.

Dalam catatan persidangan, penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Kotabumi diketahui ada tiga perkara kasus korupsi yang dinyatakan bebas demi hukum oleh PN Kotabumi. Seperti kasus tahun 2004 lalu, telah dibebaskan demi hukum salah seorang terdakwa oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi kasus dana raskin. Di tahun 2007 ada kasus korupsi yang juga tidak terbukti demi hukum, yaitu kasus korupsi oknum pegawai di kantor pelengkapan pemda Lampura. Serta tahun 2008, yakni dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSU Ryacudu Kotabumi. (*)

sumber : Radar Kota Bumi


PWI dan HIPSI tanjung balai kecam pemukulan wartawan

Tanjungbalai (SIB)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Tanjungbalai mengecam keras peristiwa pemukulan wartawan yang dilaporkan dilakukan salah seorang anggota DPRD Tanjungbalai berinisial BM yang kasusnya telah ditangani Polres Tanjungbalai.
Kedua organisasi wartawan itu menuding apa yang dilakukan oknum anggota Dewan itu merupakan sikap arogansi dan ala preman serta meminta Kapolres Tanjungbalai AKBP Mestron Siboro menangani kasus itu dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kecaman itu disampaikan secara bersamaan oleh Ketua PWI Gustan Pasaribu SSos dan Ketua HIPSI Cabang Tanjungbalai Ignatius Siagian didampingi puluhan wartawan media cetak dan elekronik kepada SIB, Kamis (16/9) di kantor Infokom Pemko Tanjungbalai seputar pemukulan wartawan Harian Perjuangan yang dilaporkan korban dilakukan oleh anggota DPRD Tanjungbalai, Rabu (15/9) kemarin.
Gustan menegaskan pemukulan wartawan yang dilakukan oknum anggota Dewan tidak dapat ditolerir karena bertindak semena-mena dan ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan main hakim sendiri, seharusnya pemukulan itu tidak terjadi kalau oknum DPRD tersebut memiliki moral dan etika yang baik.”Ini tidak dapat ditelorir, main pukul merupakan sikap semena-mena dan tidak terpuji. Beliaukan anggota dewan, harus punya moral dan etika yang baik, kok main pukul saja, dimana moral dan etikanya” tegas Gustan seraya diamini wartawan lainnya.
Terjadinya pemukulan terhadap wartawan Harian Perjuangan, Samsul Darma Sirait, merupakan penghinaan terhadap profesi wartawan di Tanjungbalai, namun karena ini dalam bulan suci Ramadhan, Gustan mengimbau agar seluruh wartawan di Tanjungbalai tetap berpikiran jernih dalam menyikapi permasalaan ini dan tetap menjaga kekompakan yang telah terjalin selama ini. “Saya akui kejadian ini merupakan penghinaan bagi kita tapi kita harus berpikiran jernih, tetap solid dan kompak apalagi ini dalam bulan Ramadhan,” imbau Gustan.
Sementara, Ketua HIPSI Ignatius Siagian mengakui sangat menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oknum anggota DPRD politisi asal PDIP kota itu dan peristiwa itu juga telah mencemarkan nama baik PDIP di Tanjungbalai, dimana selama ini kader-kader PDIP sangat dekat dengan masyarakat begitu juga wartawan di daerah itu. ” Kasus ini juga telah mencoreng nama baik PDIP di mata masyarakat. apalagi kader PDIP yang duduk di DPRD Tanjungbalai terkenal sangat dekat dengan masyarakat dan wartawan,” ujar Ignatius.
Siagian meminta agar petinggi PDIP dapat memberikan pembinaan kepada oknum anggota DPRD Kota Tanjungbalai berinisial BM yang telah diadukan melakukan pemukulan terhadap wartawan Harian Perjuangan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan simpatisan PDIP tidak lari ke partai lain.
Kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Mestron Siboro, Siagian meminta dengan tegas agar mengusut kasus ini dengan baik tanpa membedakan latar belakang pelaku dan ini merupakan kriminal murni dan pelaku harus ditahan karena tertangkap tangan melakukan pemukulan serta didukung dengan hasil visum.
Dalam pertemuan itu, baik PWI, HIPSI dan puluhan wartawan lainnya yang tidak masuk organisasi kewartawanan sepakat untuk tidak membuat aksi berhubung dalam suasana bulan puasa, namun aksi solidaritas sesama wartawan akan berlangsung usai Lebaran dan aksi dengan menyampaikan orasi ini akan digelar di halaman kantor DPRD Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Mestron Siboro saat dihubungi SIB menegaskan akan menangani kasus itu dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan status pengadu dan yang diadukan. ” Kita akan tangani dengan baik dan tidak membeda-bedakan pengadu dan yang diadukan, semua manusia sama di mata hukum,” tegas Mestron Siboro. (S19/i)

HIPSI dan HMI Akan Gelar Aksi Damai

KOTABUMI – Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Lampung Utara (Lampura) dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lampura, rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. Hal itu terkait dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, E. Soeprihanto, S.H., yang terkesan menyalahkan masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat mengungkap kasus dugaan korupsi PT Kereta Api (KA) persero Kotabumi dan proyek PDAM Kotabumi.

Hal itu disampaikan Ketua HIPSI Lampura, Iwan Junaidi kepada Radar Kotabumi kemarin (6/2). Dikatakannya, HIPSI dan HMI telah menyepakati akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi terkait dua kasus tersebut. ’’Dalam waktu dekat ini, HIPSI dan HMI akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi, mengenai pernyataan kajari beberapa hari yang lalu,’’ tegas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Bobroknya kinerja pihak kejaksaan negeri kotabumi Lampung Utara mulai terkuak. Buktinya, masyarakat yang tinggal dipinggir rel kereta api tidak pernah menyatakan takut akan diusir oleh pihak PJKA terkait dengan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PJKA. Bahkan mereka telah diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut.” Tidak benar kalau kami takut diusir oleh PJKA terkait masalah tersebut. Bahkan, kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan,” ungkap tokoh masyarakat dan tokoh agama Kelurahan Sribasuki Kotabumi Hi. Joko Tresno, S.Pd.I, S.Ag, (40) warga Lk II Rt 1 Rw 3, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi kemarin (4/2).

Dikatakan Joko, dirinya pernah mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi untuk dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi PT KA. Dengan surat panggilan saksi Nomor : SP-709/N.8.13/Fd.1/08/2008, tertanggal 4 Agustus 2008.Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan/surat perintah untuk melengkapi berkas perkara dari Kajari Kotabumi Nomor : 41/N.8.13/Fd.1/07/2008 tertanggal 2 Juli 2008. Berkenaan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran uang sewa tanah dan bangunan milik PJKA dari masyarakat ke kas Negara tahun 2005-2008, yang dilakukan oleh tersangka Novian selaku unit pelaksana Teknis yang bertugas untuk mendata warga yang menempati tanah milik PJKA.

Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Joko, tertuang bahwa setiap orang wajib memberi keterangan saksi, tidak memberi keterangan dipidana penjara 3 tahun-12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta-Rp600 juta. Hal itu sesuai dalam pasal 22 jo 35 Undang-undang No.31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001. Selain itu, pihak kejari Kotabumi juga telah melayangkan surat permintaan bantuan pengisian data pemungutan uang sewa tanah/ bangunan milik PT KA kepadanya dengan surat Nomor : B-14/N.8.13/DSP.1/06/2008 tertanggal 12 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Kasiintel Kejari Kotabumi Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.’’Jadi mana mungkin kami tidak datang untuk memberikan keterangan, dan saya bersama dengan warga lainnya sudah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi A8 kepada pihak kejaksaan. Bohong besar kalau kajari mengatakan kami tidak mau memberikan keterangan, karena takut diusir oleh pihak PT KA,” katanya seraya mengatakan, pihaknya siap diusir oleh pihak PT KA,capabila itu konsekwensinya.” Ada apa dengan kasus ini sehingga kami disalahkan,” tanya dia.

Hal senada diungkapkan Marsono (55), warga Rk 6, Rt 4, Kelurahan Tanjung Aman, yang juga menjadi korban sekaligus saksi dalam perkara itu, mengungkapkan, dirinya juga pernah dipanggil dan telah memberikan keterangan kepada pihak Kejari Kotabumi. Selain dirinya, lanjutnya, masih banyak lagi warga setempat yang juga dipanggil dan memberikan keterangan kepada pihak kejari Kotabumi. ’’Kalau perlu dipanggil lagi, saya siap datang ke kejari Kotabumi untuk memberikan keterangan,’’ tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi E. Soeprihanto, S.H., Senin (2/2) mengatakan, untuk kasus PJKA pihaknya kesulitan mengambil keterangan saksi-saksi. Dikarenakan para saksi tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan takut di usir oleh pihak PJKA. Hal itulah yang menjadi penghambat pihak Kejari Kotabumi untuk mengungkap kasus tersebut.’’Kami masih mencari skala proritasnya, kasus PJKA ini di pending dulu. Prosesnya tetap berjalan, dan mana yang lebih dulu selesai itu yang dimajukan,’’ kata dia.

Sedangkan, kasus PDAM, kata Soeprihanto, pihaknya juga kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut, karena kerugian negara belum ditemukan. Kajari menuding masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat membuktikan kerugian negara, karena masyarakat telah merusak barang yang sudah jadi, seperti mencuri kabel-kabel pada proyek PDAM tersebut. ’’Untuk mengetahui kerugian negaranya, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil dari tim ahli,’’ kata Soeprihanto. Ketika ditanya kapan kasus korupsi PJKA dan PDAM tersebut akan dilanjutkan, dengan lantang Soeprihanto menyatakan, ’’tanya saja ke BPKP,’’ pungkasnya.(*)

Sumber : Radar Kota Bumi


Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan

Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda)
Pemko Tanjung Balai Diminta Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan Tanjung Balai, Pelita Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sistem bagi hasil antara nelayan dan perusahaan perikanan, dan juga menjadi tujuan perkembangan agromarinepolitan didaerah tersebut. Ketua DPC HIPSI Kota Tanjung Balai-Kab Asahan Ignatius Siagian mengatakan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang sistem bagi hasil antara nelayan pekerja dengan perusahaan perikanan, sehingga perusahaan perikanan memberikan upah sesuka hati. Kondisinya, taraf hidup nelayan terutama buruh paling miskin akibat pendapatan yang rendah Sebab, tidak ada aturan mengatur system bagi hasil. Sementara nelayan juga tidak bias menuntut karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut, ujar Ignatius Siagian kepada Pelita Rabu (6/8/2008). Ignatius mencontohkan, perusahaan perikanan tidak membayar lembur kepada pekerja perikanan atau nelayan yang melaut. Padahal sesuai Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ada aturan yang mengatur kerja lembur. Selain itu, perusahaan perikanan juga menerapkan biaya penyusutan sekitar 10 persen pada peralatan yang digunakan nelayan setiap melaut. Sehingga, pendapatan nelayan tidak sesuai dengan hasil tangkapan mereka dapat karena harus dipotong biaya penyusutan peralatan sebesar 10 persen oleh perusahaan perikanan, ujarnya. Oleh karena itu tegas Ignatius Siagian, harus ada Perda yang mengatus tentang bagi hasil untuk nelayan. Perda ini sangat diperlukan untuk peningkatan taraf hidup nelayan setempat. Untuk Pemko Tanjung Balai harus secepatnya menerbitkan Perda bagi hasil nelayan ini. Selain itu, nelayan juga bias terlindungi, sehingga perusahaan perikanan juga harus membayar upah sesuai ketentuan pemerintah kota. Dengan adanya penerbitan Perda tersebut, akan menjadi tujuan pengembangan agromarinpolitan, terutama untuk daerah Kota Tanjung Balai yang belakangan ini sering terjadi permasalahan utama terkait rasio bagi hasil antara nelayan dan pengusaha perikanan, tandasnya. Dalam Perda itu juga nanti, Pemko Tanjung Balai harus mengatur tanggungjawab terhadap peralatan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengusaha perikanan seperti perbekalan makanan, es, BBM, dan hak buruh lainnya seperti upah dan lembur. Dan nelayan juga harus melakukan kewajibannya, sehingga tercipta iklim usaha yang baik di Tanjungbalai. Selain itu tambah Ignatius Siagian lagi, Pemko Tanjung Balai harus kembali mendorong nelayan kerang, agar Kota Tanjung Balai bisa kembali sebagai Kota penghasil kerang. Karena belakangan ini produksi kerang di Kota Tanjungbalai terus berkurang. Padahal potensi pengembangan hasil tangkapan kerang sangat besar karena iklim setempat cocok untuk ekosistem kerang, pungkasnya. (ck-98e)

umber: Harian Pelita