MAMUJU--DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (Hipsi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), prihatin terhadap penetapan wartawan SCTV, Jufry Samanery, yang dianiaya pegawai pengadilan negeri (PN) Kota Ambon,namun dijadikan sebagai tersangka. "Kami prihatin terhadap penegakan hukum di Ambon yang menetapkan Jefri Samanery sebagai tersangka padahal sebelumnya telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan, "kata Ketua DPD Hipsy Sulbar Mursalim Madjid di Mamuju, Jumat.
Ia menganggap tindakan yang menetapkan Jufry Samanery sebagai tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tersebut adalah upaya memutar balik fakta para penegak hukum di Ambon. "Kenapa Jufry Samanery dijadikan tersangka padahal dia adalah korban ini sudah sangat melecehkan dan menginjak-injak hukum, karena sangat tidak masuk akan orang dianiaya kemudian menjadi tersangka," katanya.
Ia juga menyatakan mengutuk keras terhadap oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan SCTV, saat melakukan tugas jurnalistik PN Ambon. "Kami sangat menyayangkan peristiwa itu dan mengutuk keras terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan SCTV, di PN Ambon,"katanya.
Ia mengatakan, kekerasan yang dialami wartawan SCTV di Ambon tidak bisa ditolerir dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merupakan tindak pidana murni dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan SCTV di PN Ambon harus ditangkap."Wartawan adalah pekerja jurnalis yang semestinya diperlakukan secara manusiawi, bukan malah dianiaya, ini adalah pelanggaran HAM, dan pelecehan segenap pekerja media,"katanya.
Oleh karena itu ia menyerukan kepada wartawan di seluruh Sulbar dan seluruh wilayah Indonesia melakukan perlawanan terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan penegak hukum di Ambon terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut.
Jam digital
Kamis, 03 Juni 2010
Dituding Jadi Pelindung Koruptor, LPSK Tak Peduli
INILAH.COM, Jakarta - Istri Komjen Pol Susno Duadji, Herawati, menuding Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelindung koruptor. Namun LPSK menanggapinya dengan memaklumi pernyataan tersebut."Siapa pun pasti kecewa, bisa saya rasakan perasaan beliau," ujar anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, kepada INILAH.COM, Kamis (3/6).
Lili beranggapan, pernyataan istri mantan Kabareskrim Polri itu, sebagai wujud kekecewaan terhadap LPSK yang gagal memberikan perlindungan terhdap Susno. "Tapi LPSK sudah upayakan, hanya seperti ini hasilnya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, permintaan LPSK kepada Polri agar Susno ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) telah ditolak dalam pertemuan Selasa 1 Juni kemarin. Alasannya Susno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus lain, dan kini berstatus sebagai tahanan Polri. Sampai saat ini Susno tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Atas keputusan Polri itu, Herawati beranggapan LPSK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Herawati pun menyebut LPSK sebagai Lembaga Pelindung Siapa Koruptor. [laz/mut]
LPSK Ngaku Terobos UU Demi Lindungi Susno
INILAH.COM, Jakarta - LPSK mengaku tidak kaku dalam menggunakan aturan seperti yang dikritik oleh dewan dalam memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK bahkan melalukan inisiatif dengan menerobos UU demi melindunginya.Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).
Terobosan hukum ini, kata dia dalam status Susno oleh LPSK yaitu pelapor. Susno tidak menyampaikan kasusnya ke penegak hukum tapi kepada satgas dan komisi III. Padahal pelapor adalah pihak yang melaporkan kepada penegak hukum.
"Tapi untuk kami pak Susno adalah pelapor dan wistle blower. Kami terobos UU. Kami nyatakan tegas bahwa dia harus dilindungi. Kalau tidak dilindungi, maka banyak orang jadi saksi yang mundur," kata dia.
Ditambahkan dia, kalau LPSK dianggap tidak bernyali. Tanyakan ke polisi kenapa tidak diserahkan ke LPSK.
"Ini sudah kami lakukan maksimal. Semangat kami sama saksi wistle blower harus dilindungi," katanya. Apalagi, kata dia, sudah ada jaminan dari LPSK bahwa Polri tidak akan mengalami kesulitan periksa Susno. [mvi/bar]
Rabu, 02 Juni 2010
LPSK Sulit Pindahkan Pol Susno ke tempat Aman...
JAKARTA (RP)- Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke tempat yang lebih aman dan nyaman benar-benar buntu. Meski Selasa (1/6) kemarin bertandang ke Mabes Polri untuk berkoordinasi, korps baju cokelat tetap ngotot tidak akan memindahkan mantan Kabareskrim-nya itu.
Menurut sumber di Mabes Polri, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, dan beberapa stafnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tim tersebut disambut beberapa pimpinan Polri. Bahkan mereka langsung diterima Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani. Dirinya menuturkan pertemuan itu berlangsung tertutup sekitar sejam. Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yang menjadi pokok bahasan adalah tentang upaya-upaya perlindungan LPSK kepada Susno yang hingga sekarang masih belum dilakukan secara maksimal, lantaran terbentur dengan aturan bagaimana pemberian perlindungan kepada seorang saksi sekaligus tersangka. Seperti diketahui, LPSK berusaha untuk memindahkan Susno ke rumah aman tidak direstui polisi.
Sebab, polisi bersikeras bahwa Susno adalah tersangkanya, sedangkan yang dilindungi LPSK adalah saksi dan korban. Jadi sampai kapanpun, polisi tidak akan memindahkannya. Bahkan LPSK juga menawarkan jalan tengah agar Susno dipindahkan ke rumah tahanan lain yang dirasa lebih aman dan nyaman. Namun dalam pertemuan itu, LPSK dan polisi seperti tidak menemukan titik terang.
LPSK masih punya landasan beda yang menjadi pertimbangan masing-masing pihak. penangkapan dan penahanan Susno sudah sesuai dengan KUHAP dan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.
Sedangkan LPSK, lanjutnya, bersikukuh menggunakan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi, keduanya tidak pernah mencapai kesepakatan. Bahkan dalam pertemuan itu, polisi dengan tegas menyatakan tidak akan memindahkan Susno ke manapun.
Dalam pertemuan itu, polisi mengatakan bahwa Mako Brimob Kelapa Dua Depok adalah tempat paling aman untuk Susno. Sebab di sana mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak dicampur dengan tahanan-tahanan lain yang berpotensi membahayakannya. Bagaimana jika dipindah ke rutan yang lebih nyaman? “Mana ada orang ditahan yang rasanya nyaman,” jawabnya dengan nada ketus.
Menurutnya, semua orang akan mendapatkan perlakuan yang sama di tahanan. Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis enggan berkomentar banyak tentang pertemuan itu. “Memang benar ada, tapi besok (hari ini, red) akan disampaikan lengkap di Kantor LPSK,” katanya saat dihubungi semalam.
Hal senada juga disampikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa Rabu ini semua hasil pertemuan akan dibeber di kantornya. Yang jelas, kata Haris, pihaknya sudah memenuhi janji berkoordinasi dengan polisi.
Di bagian lain anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun mengatakan memang ada kelemahan perundangan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Susno.
sumber:dikutip dari riau pos, maj.pilarnews
Geng Cokor Semarang Diciduk
Semarang - Polisi meringkus sejumlah anak yang tergabung dalam Geng Cokor di Semarang, Jawa Tengah. Geng itu dilaporkan melakukan tindak kriminal dan penganiayaan dilingkungan seputar semarang.
Nama Geng Cokor diambil dari mereka yang suka nyokor dan berpakaian hitam.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.
"Mereka tak segan menganiaya korban," katanya saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo,
Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.
Para pelaku saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
(LAS)
Nama Geng Cokor diambil dari mereka yang suka nyokor dan berpakaian hitam.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.
"Mereka tak segan menganiaya korban," katanya saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo,
Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.
Para pelaku saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
(LAS)
Langganan:
Postingan (Atom)