Jam digital

Rabu, 02 Desember 2009

Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan

Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda)
Pemko Tanjung Balai Diminta Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan Tanjung Balai, Pelita Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sistem bagi hasil antara nelayan dan perusahaan perikanan, dan juga menjadi tujuan perkembangan agromarinepolitan didaerah tersebut. Ketua DPC HIPSI Kota Tanjung Balai-Kab Asahan Ignatius Siagian mengatakan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang sistem bagi hasil antara nelayan pekerja dengan perusahaan perikanan, sehingga perusahaan perikanan memberikan upah sesuka hati. Kondisinya, taraf hidup nelayan terutama buruh paling miskin akibat pendapatan yang rendah Sebab, tidak ada aturan mengatur system bagi hasil. Sementara nelayan juga tidak bias menuntut karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut, ujar Ignatius Siagian kepada Pelita Rabu (6/8/2008). Ignatius mencontohkan, perusahaan perikanan tidak membayar lembur kepada pekerja perikanan atau nelayan yang melaut. Padahal sesuai Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ada aturan yang mengatur kerja lembur. Selain itu, perusahaan perikanan juga menerapkan biaya penyusutan sekitar 10 persen pada peralatan yang digunakan nelayan setiap melaut. Sehingga, pendapatan nelayan tidak sesuai dengan hasil tangkapan mereka dapat karena harus dipotong biaya penyusutan peralatan sebesar 10 persen oleh perusahaan perikanan, ujarnya. Oleh karena itu tegas Ignatius Siagian, harus ada Perda yang mengatus tentang bagi hasil untuk nelayan. Perda ini sangat diperlukan untuk peningkatan taraf hidup nelayan setempat. Untuk Pemko Tanjung Balai harus secepatnya menerbitkan Perda bagi hasil nelayan ini. Selain itu, nelayan juga bias terlindungi, sehingga perusahaan perikanan juga harus membayar upah sesuai ketentuan pemerintah kota. Dengan adanya penerbitan Perda tersebut, akan menjadi tujuan pengembangan agromarinpolitan, terutama untuk daerah Kota Tanjung Balai yang belakangan ini sering terjadi permasalahan utama terkait rasio bagi hasil antara nelayan dan pengusaha perikanan, tandasnya. Dalam Perda itu juga nanti, Pemko Tanjung Balai harus mengatur tanggungjawab terhadap peralatan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengusaha perikanan seperti perbekalan makanan, es, BBM, dan hak buruh lainnya seperti upah dan lembur. Dan nelayan juga harus melakukan kewajibannya, sehingga tercipta iklim usaha yang baik di Tanjungbalai. Selain itu tambah Ignatius Siagian lagi, Pemko Tanjung Balai harus kembali mendorong nelayan kerang, agar Kota Tanjung Balai bisa kembali sebagai Kota penghasil kerang. Karena belakangan ini produksi kerang di Kota Tanjungbalai terus berkurang. Padahal potensi pengembangan hasil tangkapan kerang sangat besar karena iklim setempat cocok untuk ekosistem kerang, pungkasnya. (ck-98e)

umber: Harian Pelita

Senin, 26 Oktober 2009

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
“Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.




Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.



Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:


Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Kopkan Hipsi

Kopkan Hipsi Kuningan turut mendukung HIPSi Jawa Tengah saatnya mempersatukan Pers yang independent dan religius...
terima kasih atas account yang diberikan kepada kami, kami atas akses terus demi kelancaran komunikasi hipsi di seluruh Indonesia.

Kantor Kami di :
Jl Raya Ciawigebang 119 RT 005/04
KUNINGAN 45591
Indonesia Tel: 0232-878310

(HIPSI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengutuk keras tindakan pemukulan

Mamuju (ANTARA News) - Wartawan yang tergabung dalam himpunan insan pers seluruh indonesia (HIPSI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengutuk keras tindakan pemukulan yang dilakukan oknum tim pemenangan SBY-Boediono terhadap wartawan sinar harapan yang meliput di Papua.

"Sangat memprihatinkan tindakan pemukulan yang dilakukan oknum tim pemenangan SBY-Boediono terhadap wartawan Sinar Harapan, Odeo Data Julia Vanduk yang meliput Kampanye calon wakil presiden Boediono di Papua,"kata Ketua Hipsi Sulbar, Mursalim Majid, di Mamuju, Minggu.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap wartawan yang sedang menunaikan tugas jurnalistik..

"Wartawan itu menjalankan tugasnya dengan profesional yakni meliput salah satu acara calon wakil presiden, Boediono di Papua, kenapa dihalangi dan dipukul, kami sangat-sangat menyayankan pemukulan itu, apalagi terhadap seorang wartawati,"katanya.

Ia meminta agar tindakan kekerasan dan pelecehan tersebut terhadap insan pers dalam melakukan tugasnya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan pandang bulu oknum yang melakukan pemukulan terhadap wartawan tersebut harus ditindak secara tegas siapapun dia yang mencoba melakukan kekerasan terhadap pers,"ujarnya.

Hal senada dikatakan, Amrin, aktivis forum jurnalis sulbar (Forjus) ia mendesak agar pelaku pemukulan terhadap wartawan Sinar Harapan tersebut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan terjadi lagi pemukulan wartawan seperti ini karena kasus ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sudah kesekian kalinya, sebelumnya juga terjadi kasus yang menimpa Carlos Pardede wartawan SCTV yang dipukul satpam Bank Indonesia saat ingin bertemu dengan Boediono calon wakil presiden,"ujarnya

"Jangan sampai kejadian kekerasan seperti ini menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini, khususnya bagi kalangan pers,"ujarnya.

Menurut dia, tindakan pemukulan terhadap wartawan sama dengan menginjak- injak demokrasi dan membungkan kemerdekaan pers dalam melakukan pemberitaan.

(T.PK-MFH/S016)

Sumber :Antara SULBAR




HIPSI dan HMI Akan Gelar Aksi Damai

KOTABUMI – Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Lampung Utara (Lampura) dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lampura, rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. Hal itu terkait dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, E. Soeprihanto, S.H., yang terkesan menyalahkan masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat mengungkap kasus dugaan korupsi PT Kereta Api (KA) persero Kotabumi dan proyek PDAM Kotabumi.

Hal itu disampaikan Ketua HIPSI Lampura, Iwan Junaidi kepada Radar Kotabumi kemarin (6/2). Dikatakannya, HIPSI dan HMI telah menyepakati akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi terkait dua kasus tersebut. ’’Dalam waktu dekat ini, HIPSI dan HMI akan melakukan aksi damai di kantor kejari Kotabumi, mengenai pernyataan kajari beberapa hari yang lalu,’’ tegas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Bobroknya kinerja pihak kejaksaan negeri kotabumi Lampung Utara mulai terkuak. Buktinya, masyarakat yang tinggal dipinggir rel kereta api tidak pernah menyatakan takut akan diusir oleh pihak PJKA terkait dengan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PJKA. Bahkan mereka telah diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut.” Tidak benar kalau kami takut diusir oleh PJKA terkait masalah tersebut. Bahkan, kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan,” ungkap tokoh masyarakat dan tokoh agama Kelurahan Sribasuki Kotabumi Hi. Joko Tresno, S.Pd.I, S.Ag, (40) warga Lk II Rt 1 Rw 3, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi kemarin (4/2).

Dikatakan Joko, dirinya pernah mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi untuk dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi PT KA. Dengan surat panggilan saksi Nomor : SP-709/N.8.13/Fd.1/08/2008, tertanggal 4 Agustus 2008.Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan/surat perintah untuk melengkapi berkas perkara dari Kajari Kotabumi Nomor : 41/N.8.13/Fd.1/07/2008 tertanggal 2 Juli 2008. Berkenaan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran uang sewa tanah dan bangunan milik PJKA dari masyarakat ke kas Negara tahun 2005-2008, yang dilakukan oleh tersangka Novian selaku unit pelaksana Teknis yang bertugas untuk mendata warga yang menempati tanah milik PJKA.

Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Joko, tertuang bahwa setiap orang wajib memberi keterangan saksi, tidak memberi keterangan dipidana penjara 3 tahun-12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta-Rp600 juta. Hal itu sesuai dalam pasal 22 jo 35 Undang-undang No.31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001. Selain itu, pihak kejari Kotabumi juga telah melayangkan surat permintaan bantuan pengisian data pemungutan uang sewa tanah/ bangunan milik PT KA kepadanya dengan surat Nomor : B-14/N.8.13/DSP.1/06/2008 tertanggal 12 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Kasiintel Kejari Kotabumi Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.’’Jadi mana mungkin kami tidak datang untuk memberikan keterangan, dan saya bersama dengan warga lainnya sudah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi A8 kepada pihak kejaksaan. Bohong besar kalau kajari mengatakan kami tidak mau memberikan keterangan, karena takut diusir oleh pihak PT KA,” katanya seraya mengatakan, pihaknya siap diusir oleh pihak PT KA,capabila itu konsekwensinya.” Ada apa dengan kasus ini sehingga kami disalahkan,” tanya dia.

Hal senada diungkapkan Marsono (55), warga Rk 6, Rt 4, Kelurahan Tanjung Aman, yang juga menjadi korban sekaligus saksi dalam perkara itu, mengungkapkan, dirinya juga pernah dipanggil dan telah memberikan keterangan kepada pihak Kejari Kotabumi. Selain dirinya, lanjutnya, masih banyak lagi warga setempat yang juga dipanggil dan memberikan keterangan kepada pihak kejari Kotabumi. ’’Kalau perlu dipanggil lagi, saya siap datang ke kejari Kotabumi untuk memberikan keterangan,’’ tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi E. Soeprihanto, S.H., Senin (2/2) mengatakan, untuk kasus PJKA pihaknya kesulitan mengambil keterangan saksi-saksi. Dikarenakan para saksi tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan takut di usir oleh pihak PJKA. Hal itulah yang menjadi penghambat pihak Kejari Kotabumi untuk mengungkap kasus tersebut.’’Kami masih mencari skala proritasnya, kasus PJKA ini di pending dulu. Prosesnya tetap berjalan, dan mana yang lebih dulu selesai itu yang dimajukan,’’ kata dia.

Sedangkan, kasus PDAM, kata Soeprihanto, pihaknya juga kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut, karena kerugian negara belum ditemukan. Kajari menuding masyarakat sebagai penyebab pihaknya tidak dapat membuktikan kerugian negara, karena masyarakat telah merusak barang yang sudah jadi, seperti mencuri kabel-kabel pada proyek PDAM tersebut. ’’Untuk mengetahui kerugian negaranya, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil dari tim ahli,’’ kata Soeprihanto. Ketika ditanya kapan kasus korupsi PJKA dan PDAM tersebut akan dilanjutkan, dengan lantang Soeprihanto menyatakan, ’’tanya saja ke BPKP,’’ pungkasnya.(*)

Sumber : Radar Kota Bumi