Pasangan Haji Syahrul Pasaribu (calon Bupati) dan Ir. H. Aldinz Rapolo Siregar (Wakil Bupati) berhasil memenangi Pemilukada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tanggal 12 Mei 2010. Pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel untuk Periode 2010 – 2015. Ir Haji Aldins Rapolo Siregar sebelumnya adalah mantan Wakil Bupati incumbent periode 2005-2010. Jumlah pemilih tetap dalam DPT adalah 175.076 jiwa. Jumlah suara sah 137.772 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah 2.609 suara.
Pemilukada Kabupaten Tapsel ini diikuti oleh 6 (enam) pasangan calon yang semuanya dari partai politik, dan tidak ada pasangan calon perseorangan (independent). Perolehan suara hasil Pemilukada Kabupaten Tapsel yang telah diumumkan pada tanggal 14 Mei pukul 21.00 WIB komposisinya sebagai berikut : Pasangan Calon Nomor 1 : 2.435 suara , Pasangan Calon Nomor 2 : 1.028, Pasangan Calon Nomor 3 : 47.602 suara, Pasangan Calon Nomor 4 : 61.157 suara, Pasangan Calon Nomor 5: 24.710 suara dan Pasangan Calon Nomor 6 : 840 suara. Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya sekitar 80%
Jam digital
Jumat, 04 Juni 2010
MoU KPU-ANRI Untuk Selamatkan Dokumen Pemilu 2009
Dalam acara yang digelar di Lantai 2 Gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan itu juga diteken MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara ANRI dengan Arsip Nasional Singapura (NAS: National Archives of Singapore) di bidang kearsipan. Dari pihak Singapura, MoU diteken oleh Chng Ho Kiat dan dari Indonesia oleh Kepala ANRI.
Penandatanagan MoU dan Executive Programme dengan Singapura merupakan perpanjangan kerjasama kearsipan dengan National Heritage Board of Singapore (NHB) yang pertama kali ditandatangani tanggal 29 Agustus 1974 dan diperpanjang pada 21 juni 2005.
SEB Nomor 03/KB/KPU/Tahun 2010 yang diteken oleh Ketua KPU dan Kepala ANRI yang baru ini dimaksudkan sebagai implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan memperkuat upaya kearsipan dan Lembaga Kearsipan. Dalam hal ini ANRI, yang merupakan instansi strategis pemerintah yang mendokumentasikan arsip negara.
Menpan & RB E.E. Mangindaan dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan Ketua KPU dan jajarannya. “Baru kali ini ANRI dikunjungi oleh seorang Ketua KPU. Berarti ada suatu signal bahwa ANRI akan menjadi lebih jaya daripada yang lalu-lalu,” ungkapnya.
Terkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, E. E. Mangindaan mengingatkan mengenai pentingnya pengarsipan proses pemilu maupun hasilnya. “Bagaimana sejarah partai dan kaitannya dengan konteks sejarah bangsa, merupakan hal penting yang harus diarsipkan. Melalui pemanfaatan arsip yang authentic,akurat dan terpercaya bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, ANRI akan mewarisi sesuatu bagi bangsa untuk masa yang akan datang,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu E. E. Mangindaan juga membuka beberapa acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Kearsipan, yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan International Standard for Organization (ISO) dalam Kegiatan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; Rapat Koordinasi Akreditasi & Sertifikasi Kearsipan Pusat dan Daerah serta Seminar Peran Pengelolaan Arsip Dinamis dalam Rangka Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Politik (KIP).
KPU Keluarkan Surat Edaran Tentang Coblos Tembus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Selasa (25/5) mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengenai coblos tembus dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Melalui Surat Edaran Nomor 313/KPU/V/2010 ini, KPU menyatakan, apabila terjdi coblos tembus, maka suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara. Pada intinya, peraturan ini menyatakan bahwa suara sah apabila tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyikapi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah, terkait dengan coblos tembus, seperti di Kabupaten Lamongan (Jawa Timur) yang melaksanakan pemungutan suara pada 23 Mei lalu. Melalui Surat Edaran ini, KPU mengharapkan tidak ada hak warga negara dalam memberikan suaranya yang hilang. Dengan demikian proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan damai. Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 25 Mei 2010
Pemilukada Kalsel: Dua Rudy Unggul Sementara
Pemilukada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2015 dilaksanakan pada Rabu (2/6). Pemilukada ini diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu: H Khairil wahyuni-H. Alwi Sahlan; Sachrani Mataja-GT. Farid Hasan Aman; Rudy Ariffin-Rudy Resnawan; H.M Rosehan NB-Saiful Rasyid; dan Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al Habsy. Hasil sementara (pukul 17.00 WITA), pasangan nomor urut tiga yaitu Rudy Ariffin-Rudy Resnawan (“Dua Rudy”) unggul dengan perolehan suara sebanyak 429.059 (47,64%).
Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilukada Kalsel adalah 8.243, yang tersebar di 13 Kabupaten. Kalsel terdiri dari 13 Kabupaten/Kota dan 7 diantaranya (2 kota dan 5 kabupaten) juga melaksanakan Pemilukada, yakni Banjarmasin (terdiri dari 6 pasangan calon), Banjar Baru (7 pasangan calon), Banjar (2 pasangan calon), Hulu Sungai Tengah (5 pasangan calon), Balangan (3 pasangan calon), Tanah Bumbu (4 pasangan calon) dan Kota Baru (4 pasangan calon). “Jadi total ada 8 Pemilihan di Kalsel yang dilaksanakan serentak dan Alhamdulillah persiapan dan sebagainya berjalan lancar,” ujar H. Rudy Arifin, Gubernur Kalsel, yang juga salah satu pasangan calon.
Secara keseluruhan jalannya pemungutan suara berjalan aman. Ketua KPU HA. Hafiz Anshary dan Anggota Komisi II DPR RI melakukan pemantauan langsung ke beberapa TPS. Salah satunya adalah TPS yang berada di dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Banjarmasin.
Dari delapan TPS yang dikunjungi, 4 TPS tidak mencantumkan DPT di depan pintu masuk TPS. Menurut Wahab, Anggota Komisi II DPR, hal itu dianggap menyalahi prosedur. “Daftar Pemilih itu harusnya ditempelkan biar para pemilih dapat mengecek langsung namanya,” tandasnya. Dia juga memberikan rekomendasi terkait saksi yang ditempatkan di TPS. “Pemerintah harus menyediakan saksi, karena yang ada di setiap TPS sekarang ini hanya saksi yang berasal dari pasangan calon incumbent,” tambahnya.
Dapat tidaknya Kalsel menjadi daerah percontohan Pemilukada di Indonesia masih dipantau sampai diumumkannya penetapan calon terpilih. “Kita masih melihat proses Pemilukada yang berlangsung di Kalsel. Tapi paling tidak, sampai sejauh ini tahapan yang sudah dilewati dapat berjalan dengan aman, seperti halnya Pemilukada yang sudah berlangsung di beberapa daerah lain. Adanya berbagai konflik yang timbul itu hanya refleksi dari berbagai masalah yang muncul dan karena ada informasi yang tidak tersampaikan secara baik atau pemahaman yang berbeda-beda,” ungkap Hafiz Anshary.
Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilukada Kalsel adalah 8.243, yang tersebar di 13 Kabupaten. Kalsel terdiri dari 13 Kabupaten/Kota dan 7 diantaranya (2 kota dan 5 kabupaten) juga melaksanakan Pemilukada, yakni Banjarmasin (terdiri dari 6 pasangan calon), Banjar Baru (7 pasangan calon), Banjar (2 pasangan calon), Hulu Sungai Tengah (5 pasangan calon), Balangan (3 pasangan calon), Tanah Bumbu (4 pasangan calon) dan Kota Baru (4 pasangan calon). “Jadi total ada 8 Pemilihan di Kalsel yang dilaksanakan serentak dan Alhamdulillah persiapan dan sebagainya berjalan lancar,” ujar H. Rudy Arifin, Gubernur Kalsel, yang juga salah satu pasangan calon.
Secara keseluruhan jalannya pemungutan suara berjalan aman. Ketua KPU HA. Hafiz Anshary dan Anggota Komisi II DPR RI melakukan pemantauan langsung ke beberapa TPS. Salah satunya adalah TPS yang berada di dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Banjarmasin.
Dari delapan TPS yang dikunjungi, 4 TPS tidak mencantumkan DPT di depan pintu masuk TPS. Menurut Wahab, Anggota Komisi II DPR, hal itu dianggap menyalahi prosedur. “Daftar Pemilih itu harusnya ditempelkan biar para pemilih dapat mengecek langsung namanya,” tandasnya. Dia juga memberikan rekomendasi terkait saksi yang ditempatkan di TPS. “Pemerintah harus menyediakan saksi, karena yang ada di setiap TPS sekarang ini hanya saksi yang berasal dari pasangan calon incumbent,” tambahnya.
Dapat tidaknya Kalsel menjadi daerah percontohan Pemilukada di Indonesia masih dipantau sampai diumumkannya penetapan calon terpilih. “Kita masih melihat proses Pemilukada yang berlangsung di Kalsel. Tapi paling tidak, sampai sejauh ini tahapan yang sudah dilewati dapat berjalan dengan aman, seperti halnya Pemilukada yang sudah berlangsung di beberapa daerah lain. Adanya berbagai konflik yang timbul itu hanya refleksi dari berbagai masalah yang muncul dan karena ada informasi yang tidak tersampaikan secara baik atau pemahaman yang berbeda-beda,” ungkap Hafiz Anshary.
DPR SIAPKAN RUU ROKOK
DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-undang rokok yang kandas dalam periode sebelumnya, bisa dibahas lagi. RUU itu menekankan pengendalian dampak produk rokok dan larangan konsumsi rokok anak usia di bawah 18 tahun. Wakil ketua Komisi IX DPR Soemarjati Arjoso meyakinkan RUU tentang rokok akan menjadi prioritas program legislative nasional 2010-2014. RUU rokok telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Draft RUU Rokok telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, kita tinggal menyempurnakan,” ujarnya kemarin.
Diakui, pembahasan RUU tentang rokok itu lintas komisi dan terkait dengan berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Apalagi banyak yang memprotes RUU ini, karena dinilai akan mematikan industri rokok dan mengacam penghidupan petani tembakau.
“Padahal dari penualan rokok pun yang diuntungkan adalah perusahaan rokok bukan para petani, mereka banyak mendapatkan upah dibawah upah minimum bahkan banyak petani yang tidak mendapatkan Jamsostek,” katanya.
Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menurut Soemarjati, memang urusan kementerian kesehatan. DPR tidak dilibatkan selama proses pembuatan RPP, tetapi dia melihat isunya mirip dengan RUU Rokok. RPP Tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai PP maksimal 13 Oktober 2010.
Berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara perintah UU terhadap RPP Tembakau tepatnya pada Pasal 116 UU No.36/2009 disebutkan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Salah satu isi draf RPP Tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran.
Langganan:
Postingan (Atom)


