Jam digital

Jumat, 09 Juli 2010

Apa? Satpol PP Bersenjata? Berbahaya!


Baru-baru ini, Kemendagri mengeluarkan aturan Permendagri No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP serta sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.

Namun penggunaaanya masih dibatasi antara lain pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk

pentungan.

Pemberian senjata api bagi Satpol PP ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kecemasan dan kekhawatiran ini tidak hanya dari masyarakat, akan tetapi juga dari

kalangan anggota dewan. Mereka juga menentang aturan yang dikeluarkan Mendagri, Gamawan Fauzi. Karena dinilai kultur

Satpol PP yang masih cenderung menggunakan kekerasan, jadi sangat berbahaya apabila dibekali senjata api di dalam menjalankan tugasnya.

Kita menilai, pemberian senjata api bagi anggota Satpol PP tidak ada urgensinya. Selain itu, tugas pokok Satpol PP adalah membantu kepala daerah dalam menegakkan pelaksanaan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Saat ini, hanya dengan dipersenjatai pentungan saja sudah banyak terjadi kekerasan antara Satpol PP dan masyarakat. Hal ini terjadi karena pendekatan yang dilakukan tidak tepat.

Pemberian senjata api kepada anggota Satpol PP lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Selain itu,satpol PP yang dipersenjatai akan menimbulkan peningkatan

pertikaian antarsipil. Dengan membolehkan senjata api di tangan, itu akan makin meningkatkan agresifitas kekerasan.

Oleh karenanya kita tetap menentang keras pemberian senjata api kepada satpol PP. Hal yang paling mendesak dilakukan oleh Mendagri adalah bagaimana menciptakan Satpol PP yang dicintai masyarakat, bukannya memberikan

senjata api kepada anggota Satpol PP yang bertugas dilapangan.

Dalam menegakkan Perda tidak perlu dengan menggunakan senjata api. Yang diperlukan adalah pedekatan persuasif agar perda tersebut bisa diterima dan ditaati oleh

masyarakat. Selain itu perlu diadakan pembenahan dan evaluasi agar keberadaan Satpol PP bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru memberikan
persenjataan yang akan bisa kontraproduktif dengan peran Satpol PP sebagai pengayom masyarakat. Yang lebih penting lagi adalah mentalitas anggota Satpol PP harus diperbaiki. Dengan demikian maka Satpol PP tidak perlu dipersenjatai untuk menakut-nakuti warga.

Mila

Kukusan 22 Beji, Depok

Jawa Barat

jameela_22@plasa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.