HIPSI Jateng (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia) meminta kepolisian segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pelemparan bom Molotov ke kantor Majalah Tempo Jl. Proklamasi No. 72 pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB. Ketua HIPSI Jateng Lingki Agus Santoso saat ditemui para anggota di kantornya menilai tindakan tersebut merupakan teror terhadap pers yang mana keberadaan pers dilindungi oleh hukum. kepolisian harus sgera mengambil tindakan cepat untuk mengusut pelakunya “ ujar Beliau.
Kami sama-sama insan pers ikut merasakan betapa kerdilnya penghinaan ini.hanya sebotol bom Molotov. Kami mohon jajaran kepolisian mengusutnya dengan tepat dan menagkap pelaku tersebut.. dan motif apa yang terjadi dibalik pelemparan bom Molotov tersebut.
Dan ini penilaian kami terhadap kinerja kepolisian. Polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku kekerasan pers, jika tidak maka opini publik akan menyimpulkan polisi telah melakukan pembiaran. “Pembiaran terhadap pelaku kejahatan terhadap pers adalah penyebab impunitas, yakni bebasnya pelaku dari jerat hukum.
Dan ini penilaian kami terhadap kinerja kepolisian. Polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku kekerasan pers, jika tidak maka opini publik akan menyimpulkan polisi telah melakukan pembiaran. “Pembiaran terhadap pelaku kejahatan terhadap pers adalah penyebab impunitas, yakni bebasnya pelaku dari jerat hukum.
Seperti diberitakan oleh media, kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB. Dengan adanya pemberitaan dari Tempo
tentang laporan utama berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dengan gambar sampul seorang berseragam cokelat membawa celengan babi. Gambar sampul tersebut menyebabkan pimpinan Polri tersinggung dan mengancam memidanakan Tempo dengan pasal pencemaran nama.
tentang laporan utama berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dengan gambar sampul seorang berseragam cokelat membawa celengan babi. Gambar sampul tersebut menyebabkan pimpinan Polri tersinggung dan mengancam memidanakan Tempo dengan pasal pencemaran nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.