Jam digital

Senin, 26 Desember 2011

KUNJUNGAN KETUA HIPSI DPD JABAR KE DPC HIPSI PURWAKARTA

 
> Ketua DPD HIPSI Jabar S.JOKO PRAMONO,SH.,MH.,M.Si


>Ketua HIPSI Jabar ( Kiri )
>Pemred POSMERDEKA ( AMUNAJAT )  ( Kanan )



Purwakarta, 3/12
Kunjungan yang dilakukan oleh Ketua DPP Hipsi Jabar S.Joko Pramono,SH.,MH.,M.Si. merupakan kunjun gan rutinitas sebagai pimpinan terhadap bawahan yang dipimpinnya. Kun jungan beliau tersebut merupakan kunjungan  yang kesekian kalinya dalam rangka kerja dankekeluargaan juga memotivasi anggotanya.
Yang hadir pada waktu itu diantaranya Ketua DPC HIPSI Purwakarta  Dede Rostaman, Pemred POSMERDEKA  A.Munajat, Kabiro METRO PUNCAK, Agus  dkk.
Banyak hal yang ditanyakan kepada beliau tentang perkembangan dunia Pers dan hukumnya seperti Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Etika dan kebebasan Pers dalam meliput berita baik itu masyarakat biasa atau pejabat negara atau Persiden, ujarnya.  Seperti yang terjadi baru-baru ini  yang dialami wartawan kami POSMERDEKA, Indosiar dan SCTV di Cipule Karawang di usir petugas superketat sehingga kami ditunjuk-tunjuk supaya keluar dari lokasi. Kami disana akan meliput berita  langka, dalam rangka “Hari GPTP 2011” yang dibuka oleh Ibu Negara Ny.H.Ani Yudhoyono sekaligus dengan penanaman secara symbolis dan nantinya supaya di ikuti oleh masyarakat Indonesia ( Jum’at 2/12 ).Pasalnya kami tidak membawa kartu undangan.
Ketua HIPSI Jabar  menegaskan bahwa seorang Pers  dalam meliput hanya berpegang kepada perlengkapan Pers, seperti Not box, ID Card, pulpen, Kamera, rekaman dan tahu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers yang tercantum dalam kode etik wartawan, katanya. Bisa juga dihubungkan dengan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undangnya ).
Masih banyak hal-hal yang perlu ditanyakan namun waktunya tidak memungkinkan karena beliau akan berkunjung ke Kabupaten Garut, ucapnya. (AM)

sumber :  https://posmerdeka.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.