Jam digital

Jumat, 04 Juni 2010

DPR SIAPKAN RUU ROKOK

DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-undang rokok yang kandas dalam periode sebelumnya, bisa dibahas lagi. RUU itu menekankan pengendalian dampak produk rokok dan larangan konsumsi rokok anak usia di bawah 18 tahun.
            Wakil ketua Komisi IX DPR Soemarjati Arjoso meyakinkan RUU tentang rokok akan menjadi prioritas program legislative nasional 2010-2014. RUU rokok telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
            “Draft RUU Rokok telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, kita tinggal menyempurnakan,” ujarnya kemarin.
            Diakui, pembahasan RUU tentang rokok itu lintas komisi dan terkait dengan berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Apalagi banyak yang memprotes RUU ini, karena dinilai akan mematikan industri rokok dan mengacam penghidupan petani tembakau.
            “Padahal dari penualan rokok pun yang diuntungkan adalah perusahaan rokok bukan para petani, mereka banyak mendapatkan upah dibawah upah minimum bahkan banyak petani yang tidak mendapatkan Jamsostek,” katanya.
            Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menurut Soemarjati, memang urusan kementerian kesehatan. DPR tidak dilibatkan selama proses pembuatan RPP, tetapi dia melihat isunya mirip dengan RUU Rokok. RPP Tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai PP maksimal 13 Oktober 2010.
            Berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara perintah UU terhadap RPP Tembakau tepatnya pada Pasal 116 UU No.36/2009 disebutkan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
            Salah satu isi draf RPP Tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.