Jam digital

Kamis, 03 Juni 2010

LPSK Ngaku Terobos UU Demi Lindungi Susno

INILAH.COM, Jakarta - LPSK mengaku tidak kaku dalam menggunakan aturan seperti yang dikritik oleh dewan dalam memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK bahkan melalukan inisiatif dengan menerobos UU demi melindunginya.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).
Terobosan hukum ini, kata dia dalam status Susno oleh LPSK yaitu pelapor. Susno tidak menyampaikan kasusnya ke penegak hukum tapi kepada satgas dan komisi III. Padahal pelapor adalah pihak yang melaporkan kepada penegak hukum.
"Tapi untuk kami pak Susno adalah pelapor dan wistle blower. Kami terobos UU. Kami nyatakan tegas bahwa dia harus dilindungi. Kalau tidak dilindungi, maka banyak orang jadi saksi yang mundur," kata dia.
Ditambahkan dia, kalau LPSK dianggap tidak bernyali. Tanyakan ke polisi kenapa tidak diserahkan ke LPSK.
"Ini sudah kami lakukan maksimal. Semangat kami sama saksi wistle blower harus dilindungi," katanya. Apalagi, kata dia, sudah ada jaminan dari LPSK bahwa Polri tidak akan mengalami kesulitan periksa Susno. [mvi/bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.