Dalam acara yang digelar di Lantai 2 Gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan itu juga diteken MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara ANRI dengan Arsip Nasional Singapura (NAS: National Archives of Singapore) di bidang kearsipan. Dari pihak Singapura, MoU diteken oleh Chng Ho Kiat dan dari Indonesia oleh Kepala ANRI.
Penandatanagan MoU dan Executive Programme dengan Singapura merupakan perpanjangan kerjasama kearsipan dengan National Heritage Board of Singapore (NHB) yang pertama kali ditandatangani tanggal 29 Agustus 1974 dan diperpanjang pada 21 juni 2005.
SEB Nomor 03/KB/KPU/Tahun 2010 yang diteken oleh Ketua KPU dan Kepala ANRI yang baru ini dimaksudkan sebagai implementasi dari diterapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan memperkuat upaya kearsipan dan Lembaga Kearsipan. Dalam hal ini ANRI, yang merupakan instansi strategis pemerintah yang mendokumentasikan arsip negara.
Menpan & RB E.E. Mangindaan dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan Ketua KPU dan jajarannya. “Baru kali ini ANRI dikunjungi oleh seorang Ketua KPU. Berarti ada suatu signal bahwa ANRI akan menjadi lebih jaya daripada yang lalu-lalu,” ungkapnya.
Terkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu, E. E. Mangindaan mengingatkan mengenai pentingnya pengarsipan proses pemilu maupun hasilnya. “Bagaimana sejarah partai dan kaitannya dengan konteks sejarah bangsa, merupakan hal penting yang harus diarsipkan. Melalui pemanfaatan arsip yang authentic,akurat dan terpercaya bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, ANRI akan mewarisi sesuatu bagi bangsa untuk masa yang akan datang,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu E. E. Mangindaan juga membuka beberapa acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Kearsipan, yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan International Standard for Organization (ISO) dalam Kegiatan Kearsipan bagi Pimpinan Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; Rapat Koordinasi Akreditasi & Sertifikasi Kearsipan Pusat dan Daerah serta Seminar Peran Pengelolaan Arsip Dinamis dalam Rangka Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Politik (KIP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.