Jam digital

Rabu, 02 Desember 2009

Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan

Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda)
Pemko Tanjung Balai Diminta Terbitkan Perda Bagi Hasil Nelayan Tanjung Balai, Pelita Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (DPC HIPSI) Kota Tanjung Balai-Kabupaten Asahan meminta pemerintah Pemko Tanjung balai untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sistem bagi hasil antara nelayan dan perusahaan perikanan, dan juga menjadi tujuan perkembangan agromarinepolitan didaerah tersebut. Ketua DPC HIPSI Kota Tanjung Balai-Kab Asahan Ignatius Siagian mengatakan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang sistem bagi hasil antara nelayan pekerja dengan perusahaan perikanan, sehingga perusahaan perikanan memberikan upah sesuka hati. Kondisinya, taraf hidup nelayan terutama buruh paling miskin akibat pendapatan yang rendah Sebab, tidak ada aturan mengatur system bagi hasil. Sementara nelayan juga tidak bias menuntut karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut, ujar Ignatius Siagian kepada Pelita Rabu (6/8/2008). Ignatius mencontohkan, perusahaan perikanan tidak membayar lembur kepada pekerja perikanan atau nelayan yang melaut. Padahal sesuai Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ada aturan yang mengatur kerja lembur. Selain itu, perusahaan perikanan juga menerapkan biaya penyusutan sekitar 10 persen pada peralatan yang digunakan nelayan setiap melaut. Sehingga, pendapatan nelayan tidak sesuai dengan hasil tangkapan mereka dapat karena harus dipotong biaya penyusutan peralatan sebesar 10 persen oleh perusahaan perikanan, ujarnya. Oleh karena itu tegas Ignatius Siagian, harus ada Perda yang mengatus tentang bagi hasil untuk nelayan. Perda ini sangat diperlukan untuk peningkatan taraf hidup nelayan setempat. Untuk Pemko Tanjung Balai harus secepatnya menerbitkan Perda bagi hasil nelayan ini. Selain itu, nelayan juga bias terlindungi, sehingga perusahaan perikanan juga harus membayar upah sesuai ketentuan pemerintah kota. Dengan adanya penerbitan Perda tersebut, akan menjadi tujuan pengembangan agromarinpolitan, terutama untuk daerah Kota Tanjung Balai yang belakangan ini sering terjadi permasalahan utama terkait rasio bagi hasil antara nelayan dan pengusaha perikanan, tandasnya. Dalam Perda itu juga nanti, Pemko Tanjung Balai harus mengatur tanggungjawab terhadap peralatan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengusaha perikanan seperti perbekalan makanan, es, BBM, dan hak buruh lainnya seperti upah dan lembur. Dan nelayan juga harus melakukan kewajibannya, sehingga tercipta iklim usaha yang baik di Tanjungbalai. Selain itu tambah Ignatius Siagian lagi, Pemko Tanjung Balai harus kembali mendorong nelayan kerang, agar Kota Tanjung Balai bisa kembali sebagai Kota penghasil kerang. Karena belakangan ini produksi kerang di Kota Tanjungbalai terus berkurang. Padahal potensi pengembangan hasil tangkapan kerang sangat besar karena iklim setempat cocok untuk ekosistem kerang, pungkasnya. (ck-98e)

umber: Harian Pelita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan Pesan dan Komentar anda tentunya tidak mengandung unsur Zara, Fitnah dan perbuatan yang tidak terpuji.